Sabtu, 20 April 2024

Aparat Larang Pengacara Habib Rizieq Masuk Ruang Sidang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pengacara Rizieq Shihab tidak diperkenankan masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur lantaran sidang digelar virtual. (Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta (Riaunews.com) – Tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab diadang aparat kepolisian dan tidak diperkenankan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3/2021).

Agenda sidang sendiri yakni pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait informasi palsu ihwal hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.

Mereka diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan. Menurut penuturan salah seorang pengacara Habib Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.

“JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY [Komisi Yudisial],” tandas Kurnia memprotes.

“Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu,” sambungnya.

Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Habib Rizieq.

“Pak Mahfud MD tolong ini kami pembela HRS enggak boleh masuk. Beri kami alasan secara konstitusi. Selasa kemarin kami sidang, ditunda oleh hakim dan diganti hari ini. Perintah hakim bahwa hari ini kami hadir jam 9 untuk kasus kerumunan petamburan,” katanya.

Tak berselang lama dari peristiwa ini, Munarman dan Alamsyah yang tergabung dalam tim hukum Habib Rizieq hadir di pengadilan. Negosiasi masih alot hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, pihak Habib Rizieq Shihab juga menyatakan penolakannya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lantaran sidang digelar virtual. Habib Rizieq lebih ingin hadir secara langsung.

Dalam sidang tempo hari, Habib Rizieq dihadirkan secara virtual dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada pembukaan sidang, pengacara Habib Rizieq, Munarman, melontarkan pendapat yang berisi permohonan agar kliennya dapat dihadirkan secara langsung di muka persidangan. Ia menilai mekanisme sidang secara virtual memiliki banyak kendala dan menghambat kliennya mendapat hak secara hukum.

Habib Rizieq pun tak tinggal diam. Dia yang tak berada di ruang sidang secara fisik itu keberatan dengan sidang virtual karena dinilai merugikan dirinya sebagai terdakwa.

Apalagi, menurutnya, suara dan gambar dari fasilitas penunjang sidang virtual sering terputus-putus.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus. Bahkan saya kurang jelas apa yang disampaikan majelis. Ini merugikan saya,” ujar Habib Rizieq.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *