Kamis, 18 April 2024

Marzuki Alie cs Cabut Gugatan di Sidang Pertama Gugatan ke Pimpinan Demokrat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Marzuki Alie.
Marzuki Alie.

Jakarta (Riaunews.com) – Tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat diwakili oleh 11 kuasa hukum menghadiri sidang pertama gugatan yang dilayangkan oleh para bekas kader partai, antara lain Marzuki Alie dan Darmizal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan kehadiran 11 orang pengacara merupakan bentuk kesiapan tim hukum partai membela jajaran pimpinan, yaitu Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan, sebagai pihak tergugat.

“Kami sebetulnya dalam menghadapi gugatan ini sudah siap dan ternyata dari kubu mereka yang belum siap,” kata Mehbob saat ditemui di Ruang Hatta Ali, PN Jakarta Pusat.

Namun demikian, pada sidang pertama tersebut Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.

Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama itu mengatakan niat pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya.

Ia mengatakan tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama ini.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina menanggapi permohonan kuasa hukum penggugat, dikutip dari Antara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *