Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelaku teror dengan cara melemparkan potongan kepala anjing ke rumah pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidaun, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
Kedua pelaku teror masin-masing bernama Irwan Purwanto (39) merupakan warga Selat Panjang sedangkan satu lagi bernama Didik Wahyudi (39) warga Pekanbaru.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyebut, kedua pelaku ditangkap di dalam Kantor LAM (Lembaga Adat Melayu) Kota Pekanbaru.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan pelemparan kepala anjing dan sebilah pisau ke rumah pejabat Kejati Riau pada Jumat 5 Maret 2021 subuh yang lalu,” ungkap Agung kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (11/3/2021).
Dalam melaksanakan aksi teror, ternyata juga dilakukan bersama dua rekan yang lain, yakni BB dan BY yang saat ini sedang dilakukan pengejaran.
“Dia melakukan aksi teror bersama dua rekannya yang saat ini masih kita lakukan pengejaran dengan inisial BB dan BY,” lanjut Kapolda.
Ternyata aksi teror mereka tidak hanya dilakukan pada Muspidaun, tapi juga pada rumah warga yang bernama M Natsir Panyalai dengan cara penyiraman bensin ke rumah.***