Jakarta (Riaunews.com) – Tuntutan enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dinilai aneh lantaran di luar nalar publik.
Pakar politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam khawatir hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dalam hal ini, Saiful menyampaikan rasa khawatir bahwa tuntutan pada Syahganda akan lebih berat ketimbang mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako.
Padahal, dugaan korupsi bansos yang dilakukan oleh Juliari P. Batubara jauh lebih merugikan rakyat dan negara, ketimbang apa yang dituduhkan pada Syahganda.
“Jangan-jangan nanti Juliari malah dituntut lebih ringan dari Syahganda,” ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/4/2021).
Saiful pun membandingkan kasus yang dialami oleh Syahganda dengan kasus yang serupa atau bahkan lebih nyata menyebarkan hoax. Salah satunya dengan Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto yang nyata-nyata menyebar hoax tentang orang Indonesia dipukuli di luar negeri.
Dalam kasus itu, Henry Subiakto cukup menghapus twit dan menyebut kicauan itu sebatas eksperimen.
“Saya kira dihapus pun tidak kemudian menghapus kesalahannya. Semestinya tetap diproses hukum, apalagi dia adalah pejabat publik,” tuturnya,
“Untuk itu, saya kira sangat tidak adil rasanya apabila tuntutan yang diderita oleh Syhaganda dibandingkan dengan banyak kasus lainnya yang menyeret oknum dalam pemerintahan,” pungkas Saiful.***