Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman Nyompa mengungkapkan pertimbangan yang meringankan dalam vonis terhadap Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa atas kasus kerumunan Megamendung, yakni adanya diskriminasi yang terjadi dalam penegakan hukum pada pelanggar protokol kesehatan.
Hakim menyebut pertimbangan soal diskriminasi itu didasarkan pada pernyataan saksi di sidang yang menyatakan banyak pelanggaran prokes namun tidak ditindak. Menurut hakim, hal itu harusnya tidak terjadi di negara hukum.
“Menimbang, dalam perkara a quo dari pertanyaan terdakwa maupun penasihat hukumnya ada keterangan saksi yang menyatakan banyak terjadi kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan namun tidak memiliki implikasi hukum. Menimbang bahwa mencermati fenomena tersebut majelis berpendapat sebagai berikut, telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang harusnya tidak terjadi di dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan,” ujar Suparman Nyompa dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Hakim menilai pelanggaran itu juga terjadi karena masyarakat sudah jenuh terhadap kondisi pandemi Covid-19. Atas dasar itu, hakim menyatakan Habib Rizieq hanya dipidana denda dengan subsider kurungan dengan dasar pertimbangan perbuatan Habib Rizieq adalah kesalahan tidak disengaja.
“Kesalahan yang tidak disengaja,” ujar hakim saat membacakan penilaian atas perbuatan Habib Rizieq.
Selain itu, Habib Rizieq juga dinilai menepati janji tidak ada massa yang datang ke sidang pemeriksaan perkara sehingga membuat petugas lebih mudah menjaga keamananan dan prokes.
Habib Rizieq juga dinilai sebagai tokoh agama yang dikagumi dan diharapkan bisa memberi edukasi agar patuh terhadap aturan di kemudian hari. Keduanya termasuk dalam hal yang meringankan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujarnya.***