Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) yakin Ketua KPK Firli Bahuri tidak akan lulus apabila mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai KPK.
Firli diyakini tak akan lulus karena pernah melanggar kode etik menggunakan helikopter mewah.
“Kalau mengukurnya dengan tes yang sekarang, saya yakin kalau Pak Firli ikut, nggak lulus itu, karena Pak Firli pernah melanggar kode etik di KPK. Nah, malah sekarang dia menjadi orang yang menentukan mereka-mereka yang sebenarnya lebih punya integritas yang lebih tinggi. Jadi saya kira ini terbalik sudah,” kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, dalam diskusi virtual Polemik, Sabtu (8/5/2021).
Topan menganggap TWK yang dilakukan sebagai tes alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah tes abal-abal. Dia menyebut tes tersebut sebagai upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK yang dianggap radikal.
“Situasi di KPK saat ini tentu tidak bisa dilepaskan dari situasi-situasi sebelumnya, termasuk ketika pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK sehingga tes yang kemarin dilakukan dengan pertanyaan-pertanyaan yang menurut kita tidak masuk akal, melecehkan dan sebagainya, tidak relevan dengan TWK. Itu sebenarnya ujung dari semua proses ini untuk menyingkirkan 75 orang yang selama ini dianggap radikal. Kalau saya melihat mereka radikal dalam pemberantasan korupsi sehingga sangat tidak disukai orang yang korupsi,” ujarnya.
Dia menilai empat pimpinan KPK selain Firli harusnya tegas dalam polemik ketidaklulusan 75 pegawai KPK. Menurutnya, jika pimpinan KPK yang lain bersikap tegas, maka polemik TWK tak akan terjadi.
“Taruh kalau yang mau ini cuma Pak Firli dan empat lainnya menolak, sebenarnya selesai kok dan diproses dengan mekanisme yang ada langsung dialihkan sebagai PNS sehingga kalau ada tes, itu hanya sebagai deskline saja, dan tesnya itu harusnya diukur capaian-capaian kinerja mereka selama ini,” ucapnya.
Topan menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu turun tangan mengatasi permasalahan ini. Hal itu dilakukan, sebutnya, untuk menunjukkan sikap tegas pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
“Sangat perlu kalau memang Pak Presiden punya kepentingan yang tegas dan jelas dalam pemberantasan korupsi,” ujar Adnan.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes asesmen. KPK menyatakan tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebelum ada penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa akan menerbitkan surat keputusan untuk disampaikan kepada para peserta tes asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes asesmen berjumlah 1.351 orang.
“Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat,” kata Cahya dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Lalu, Cahya menyatakan KPK belum pernah menyatakan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat tes asesmen pegawai.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sampai dengan perundang-undangan terkait ASN,” sebut Cahya.***
Sumber: Detik
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.