Kamis, 18 April 2024

Jaksa Alihkan Status Mark Sungkar Jadi Tahanan Kota

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mark Sungkar saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018.

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengalihkan status terdakwa kasus dugaan korupsi dalam laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018, Mark Sungkar menjadi tahanan kota pada Rabu (5/5/2021).

“Status penahanan Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 atas nama Mark Sungkar dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5).

Leonard menerangkan bahwa Mark saat ini tengah disidangkan dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mark pun resmi keluar dari balik jeruji besi sekitar pukul 17.00 WIB tadi. Keputusan itu, kata dia, berdasarkan pada Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021.

“Pertimbangannya mendasarkan pada Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua anak Terdakwa Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar,” ucapnya.

Dalam hal ini, para penjamin memastikan bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap persidangan.

Selain itu, Lanjut Leonard, Hakim menilai bahwa pemberian status tahanan kota itu mengingat umur terdakwa yang sudah lanjut sehingga memerlukan pemulihan kesehatan.

Dalam kasus ini, ayah dari aktris Shireen Sungkar ini didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp694,9 juta.

“Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat,” ujar Jaksa Nopriyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 Maret lalu.
Lihat juga: Daftar Daerah Boleh Mudik Lokal Selama Lebaran 2021

Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *