Jakarta (Riaunews.com) – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa heran dengan gaji yang diperoleh Putri Tjatur selaku Staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo saat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keheranannya itu dikarenakan gaji yang diperoleh Putri sebesar Rp 31 juta, tapi tugasnya dianggap tidak sesuai.
Awalnya, tim JPU KPK mendalami keterangan saksi Putri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait posisi saksi Putri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selain sebagai Stafsus, Putri mengaku juga menjadi anggota pelaksana tim due diligence atau tim uji tuntas yang menangani ekspor budidaya benih bening lobster (BBL).
Putri mengaku jabatannya di bawah Andreau Misanta Pribadi, dan Safri yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua tim due diligence.
“Iya betul (di bawah Andreau dan Safri). Saya tidak bisa mengikuti sepenuhnya Pak, beberapa kali saya pernah dua kali di hari libur ada undangan video conference, tetapi itu di awal sekali setelah terbentuknya tim due diligence. Karena saya sebagai anggota pelaksana saya berusaha mengikuti di jam-jam yang saya bisa, karena di luar itu saya standby untuk tugas di Pak Menteri langsung. Tetapi itu tidak berlangsung lama pak, 1-2 kali di hari Sabtu, Minggu, setelah itu saya tidak sempat mengikuti lagi. Jadi saya berfokus di administrasi di kantor,” ujar Putri menjelaskan posisinya di KKP, Jakarta, Selasa (18/5).
Sebagai anggota tim due diligence, Putri mengaku belum sempat memberikan sumbangan saran atau pemikiran terkait budidaya ekspor BBL.
“Izin, belum sempat. Izin pak, terus terang saya belum sampai di sana, karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen,” kata Putri.
Mendengar jawaban Putri itu, jaksa lantas merasa heran dengan gaji yang diperoleh Putri.
“Soalnya saya lihat gaji saudara gede nih Rp 31 juta benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan ada sopir, ada mobil, begitu ya?” kata Jaksa dan diamini Putri.
Gaji Putri tersebut diketahui setara dengan gaji pokok Presiden RI, yakni sebesar Rp 30.240.000.
“Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?” tanya Jaksa.
“Termasuk mengatur agenda beliau Pak,” jawab Putri.
Jaksa masih merasa heran dengan tugas yang diemban Putri. Jaksa pun menilai tugas Putri hampir sama dengan tugas kesekjenan di kementerian.
“Ya saya lebih banyak melaksanakan tugas tugas kesekretariatan sebetulnya pak, oleh karena itu, Pak Menteri minta saya mententir adik-adik melaksanakan tugas-tugas saya, sehingga setelah itu saya bisa melaksanakan tugas yang lain yang sesungguhnya lebih sesuai untuk porsi stafsus,” jelas Putri.
Tugas yang diemban Putri tersebut dibenarkan berdasarkan perintah dari Edhy Prabowo karena posisi Sespri pada saat itu masih kosong.
“Jadi karena saat itu posisi Sespri masih kosong, artinya yang betul-betul aktif di administrasi itu belum ada, sementara sebelum-sebelumnya saya memang selalu handle administrasi Pak Edhy Prabowo saat beliau pertama kali bersama saya di tahun 2004 sampai dengan 2019 (semasa DPR),” ucap Putri.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.