Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa Tolak Refly Harun dkk Sebagai Saksi Ahli dengan Alasan Tidak Kompeten

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Refly Harun
Refly Harun

Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa penuntut umum menolak pandangan Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Refly menjadi ahli dalam kasus penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait tes swab virus corona (Covid-19) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Menurut jaksa, Refly adalah ahli tata negara, sehingga kurang kompeten untuk menjadi ahli dalam kasus pidana terapan.

“Ada beberapa ahli yang penuntut umum kesampingkan. Pertama Refly Harun sebagai ahli tata negara,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan Refly sebagai ahli hukum tata negara dan konstitusi tidak relevan dalam perkara tersebut. Alasannya, karena perkara tersebut masuk dalam pidana terapan.

“Karena perkara ini termasuk hukum pidana terapan, kami mengesampingkan Refly Harun,” kata jaksa.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto lantas bertanya alasan penolakan jaksa terhadap Refly.

“Jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena tak kompeten gitu ya di bidangnya?” tanya hakim

“Iya, baik majelis,” jawab jaksa.

Tak hanya Refly, Jaksa juga menolak tiga saksi lain yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Mereka adalah Juru Bicara Satgas Covid-19 Rumah Sakit Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tonang Dwi Ardianto dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Muhammad Luthfi Hakim.

“Luthfi Hakim juga kami kesampingkan karena keterangan ahli dalam sidang ini sudah mengarah ke teknis kedokteran atau kesehatan,” kata Jaksa.

Lalu, jaksa pun menolak Ahli Linguistik Forensik dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang yang turut dihadiri Habib Rizieq sebagai saksi ahli dalam sidang hari ini. Ia beralasan bahwa Frans hanya mengandalkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam memberikan keterangan.

“Karena selalu berdasarkan pada KBBI, sementara di dalam persidangan ini yang diuji adalah kata-kata dan bahasa hukum, jadi kami yang ingin kesampingkan itu,” kata jaksa.

Jaksa hanya melanjutkan untuk mendalami beberapa pertanyaan kepada ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir.

“Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak,” kata Hakim memastikan.

“Baik yang mulia,” jawab jaksa.

Alhasil, Refly, Tonang, Frans dan Lutfi hanya menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan yang dilontarkan oleh Habib Rizieq dan penasihat hukumnya dalam persidangan kali ini.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi, Kota Bogor, pada akhir November 2020 lalu.

Habib Rizieq sendiri terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus tersebut. Tiga dakwaan alternatif dijatuhkan terhadapnya. Salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *