Jakarta (Riaunews.com) – Nama politisi PDIP, Aria Bima muncul di persidangan saksi perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/5).
Nama Aria muncul saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim menggali keterangan saksi PNS di KKP, Anton Setyo Nugroho. Saat peristiwa, saksi masih menjadi PNS di Kementerian Kemaritiman dan Investasi.
Dalam keterangannya, saksi Anton mengaku menyerahkan uang Rp 2,6 miliar kepada Andreau Misanta Pribadi selalu Staf khusus (Stafsus) Menteri Edhy Prabowo.
Anton menjadi perantara antara PT Anugerah Bina Niha (ABN) dengan KKP. Uang tersebut pun berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT ABN, Sukanto yang meminta Anton membantu agar PT ABN menjadi eksportir BBL di KKP.
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Untuk Rp 2,5 miliar diberikan bertahap kepada Andreau. Sedangkan yang Rp 100 juta merupakan uang ucapan terima kasih dari Sukanto kepada Andreau.
“Ya disampaikan itu ada, tapi saya tidak tahu pasti apakah itu ke Pak Menteri atau tidak,” kata Anton seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Anton juga mengungkapkan bahwa Andreau membawa nama Aria Bima saat menyampaikan kepada Edhy soal keikutsertaan PT ABN menjadi eksportir BBL.
“Jadi untuk meyakinkan Pak Menteri, bahwa Anugerah Bina Niha ini dibawahi oleh Bapak Aria Bima,” kata Anton.
Mendengar itu, Hakim Ketua Albertus Usada mendalami sosok Aria Bima tersebut. Menurut Anton, Ari Bima merupakan politisi dari PDIP.
“Ini anggapan biar izinnya cepat keluar atau benar bahwa PT Anugerah Bina Niha ini ada hubungannya dengan politisi PDIP Aria Bima, jangan sembarang nyebut nama-nama loh?” tanya Hakim Ketua Albertus kepada Anton.
“Iya jadi saya hanya mendengarkan dari Pak Andreau bahwa ini di bawah Pak Aria Bima,” jawab Anton.
Hakim Ketua Albertus selanjutnya membacakan keterangan Anton yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di penyidikan KPK.
“Saya kutip saja nomor 18, ‘selain itu Andreau Misanta Pribadi pernah bilang kepada saya, kepada saksi Anton ya, bahwa untuk meyakinkan Edhy Prabowo agar setuju terkait dengan pemberian izin ekspor BBL kepada PT Anugerah Bina Niha, maka Andreau Misanta Pribadi akan menyampaikan kepada Edhy Prabowo bahwa PT Anugerah Bina Niha adalah perusahaan di bawah Aria Bima (politisi PDIP). Walaupun pada kenyataannya, PT ABN adalah milik Sukanto Ali Winoto, bukan milik Aria Bima. Beginikah kata-katanya?” tanya Hakim Ketua Albertus.
“Iya jadi bahwa Pak Andreau menyampaikan bahwa ‘saya akan ke Pak Menteri bahwa ABN di bawah koordinasi Pak Bima’,” kata Anton menirukan ucapan Andreau.
Akan tetapi kata Anton, kenyataannya adalah PT ABN bukan milik Aria Bima, melainkan milik Sukanto.
“Jangan sampai muncul fitnah lagi keterangan ini, harus dikonfirmasi di sini, hati-hati menyebut nama seseorang ya,” pungkas Hakim Ketua Albertus.***
Sumebr: RMOL
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.