Sabtu, 20 April 2024

Polisi Lepaskan Tembakan Guna Membubarkan Kerumunan Organ Tunggal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Polisi membubarkan acara organ tunggal karena menimbulkan kerumunan. (Foto: ilustrasi/swarasumsel.com)

Lampung (Riaunews.com) – Polisi membubarkan secara paksa acara halal bihalal yang disertai hiburan organ tunggal di Kabupaten Tanggamus, Lampung, lantaran menimbulkan kerumunan pada Sabtu (15/5/2021) dini hari.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan tembakan peringatan dikeluarkan lantaran warga tak mematuhi imbauan untuk tak berkerumun bahkan melawan petugas.

“Langkah preemtif dan persuasif yang dilakukan Satgas Covid-19 melalui Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) sudah dilakukan. Namun tidak diindahkan,” kata Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (18/5).

Kegiatan halal bihalal itu sendiri sedianya digelar sejak Jumat (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Hanya saja, hingga berganti hari situasi kerumunan masih terus terjadi dan tak bisa dihindarkan. Sehingga, petugas melakukan pembubaran.

Dalam rekaman video yang dibagikan Pandra, terlihat warga yang kocar-kacir setelah mendengar beberapa kali bunyi tembakan peringatan yang cukup keras. Kemudian, terdengar juga suara peringatan melalui pengeras suara yang dilontarkan oleh aparat.

Di tengah-tengah situasi tersebut, sempat masih terdengar suara lantunan musik yang cukup keras.

Menurut Pandra, sejumlah peserta acara sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tembakan peringatan harus dikeluarkan untuk mengendalikan kondisi di lapangan.

“Peserta melakukan perlawanan kepada petugas dengan melakukan pelemparan batu. Di tengah kegelapan, banyak barang mengarah ke petugas. Ini kan tentu membahayakan keselamatan petugas,” tambah dia.

Pasca-kejadian tersebut, polisi mengamankan setidaknya 23 orang untuk dimintai keterangan. Mereka dites urine dan tes Covid-19. Hasilnya, terdapat empat orang dinyatakan positif Covid-19 dan delapan lainnya dinyatakan sebagai tersangka kasus narkoba.

Polisi kini masih mendalami dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kerumunan di acara halalbihalal tersebut.

“Di narkoba ada 8 orang jadi tersangka. Masalah keramaian dan karantina kesehatan dan lain sebagainya nanti setelah gelar perkara akan kami tentukan statusnya mereka,” tambah dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *