Kamis, 28 Maret 2024

Refly Harun Sindir Parpol yang Kadernya Korupsi Saat Bersaksi di Persidangan Habib Rizieq

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Jakarta (Riaunews.com) – Pakar hukum tata negara Refly Harun hadir sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 orang terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, sebelum bertanya kepada Refly, Habib Rizieq menjelaskan sebuah organisasi masyarakat (ormas) sudah melakukan upaya untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kemendagri untuk pendaftaran.

“Dari Kemenag sudah melakukan diskusi dengan ormas tersebut sehingga menyatakan tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD. Kemenag juga memberikan rekomendasi kepada Kemendagri terhadap ormas tersebut. Syarat dipenuhi, tetapi tiba-tiba ormas tersebut dibubarkan,” kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menjelaskan Peraturan Perundang-undagan (Perpu) No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mengakhiri ormas dengan berbagai macam cara.

Dia menyebutkan pemerintah bisa mengakhiri sebuah ormas dengan mencabut surat keterangan terdaftar (SKT).

“Hukum seperti itu harusnya tidak diterapkan. Namun, jangan lupa di situ ada proses, pemberitahuan, dan pemberhentian kegiatan itu saja tidak diikuti,” kata Refly.

Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan itu juga menyebutkan sebelum membubarkan sebuah organisasi, pemerintah seharusnya memiliki alasan yang jelas.

Dia mengaku tidak menemukan alasan yang tepat untuk membubarkan ormas tersebut.

Refly menjelaskan di Indonesia ada beberapa organisasi yang dilarang, salah satunya Partai Komunis Indonesia (PKI).

“Pelarangan dilakukan dengan ketetapan MPR, produk hukum tertinggi. Alasannya karena melakukan kerusuhan yang jelas, alasan seperti itu jelas masuk akal. Namun, ormas ini saya tidak tahu alasannya,” sambungnya.

Usai mendengar jawaban Refly, eks imam besar FPI kembali menanyakan apakah bisa sebuah ormas dibubarkan lantaran anggotanya melakukan tindak pidana.

Menjawah pertanyaan Rizieq, Refly menjelaskan hukum di Indonesia menerapkan prinsip individu responsibility, sehingga hal itu tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan sebuah ormas.

“Tindak pidana yang dilakukan oleh individu tidak boleh diberatkan pada instansinya,” jelas Refly.

Namun, Refly melanjutkan jika alasan tersebut dibenarkan, seharusnya partai politik juga sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Hal ini lantaran, jelas Refly, semua partai politik yang ada di Indonesia memiliki anggota yang pernah terlibat tindak pidana.

“Semua anggota parpol di Indonesia pernah ada anggotanya yang melakukan tindak pidana, yaitu tindak pindana korupsi yang notabene extraordinary crime,” tutur Refly.***

Sumber: JPNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *