Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Gugatan TPUA Terhadap Jokowi Digelar Perdana 10 Mei

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko Widodo pada 10 Mei mendatang.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4/2021). Adapun nama penggugat perkara itu ialah Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

“Benar (sidang perdana 10 Mei 2021). Sidang jam 10.00 WIB,” kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (3/5/2021).

Dia menerangkan bahwa perkara tersebut akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat. Persidangan akan dilanjutkan apabila mediasi tersebut tak menemukan jalan tengah.

“Tergantung para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika sudah lengkap para pihaknya,” tambah dia.

Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, petitum dalam perkara itu ialah menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.

Penggugat perkara itu, Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.

Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa penggugat perkara itu tak mengerti hukum. Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

“Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” kata Irfan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (1/5).***

 

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *