Kamis, 18 April 2024

Berkas Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI oleh Polisi Belum P21, Tersangka Tak Jua Ditahan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rekonstruksi penangkapan 6 Laskar FPI oleh pihak Polri yang berujung kematian kesemua pemuda tersebut. (Foto: Suara.com)

Jakarta (Riaunews.com) – Berkas kasus pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) yang menewaskan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) akan dilimpahkan lagi ke kejaksaan Agung. Dua tersangka, yang merupakan oknum polisi, tak juga ditahan.

“Paling lambat hari Jumat (18/6/2021) akan dilimpahkan kembali ke JPU,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andri Rian, Rabu (16/6/2021).

Sebagai informasi, ada tiga tersangka yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara itu. Mereka merupakan polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Hanya saja, salah satu polisi berinisial EPZ telah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal awal Januari lalu. Penyidikan terhadapnya pun dihentikan. Dua tersangka lainnya tak diungkap identitasnya oleh polisi.

Namun, para tersangka tak ditahan meskipun dijerat pasal dugaan pembunuhan dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“[Kedua tersangka] tidak ditahan,” lanjut Andi.

Merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), aparat penegak hukum memiliki sejumlah alasan subjektif dan objektif untuk dapat melakukan penahanan kepada tersangka. Misalnya, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Atau, penyidik mengkhawatirkan tersangka nantinya dapat melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, atau merusak barang bukti selama proses penyidikan berjalan.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan mempercepat penanganan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, termasuk unlawful killing.

“Kami akan mempercepat kasus-kasus yang menjadi perhatian publik,” ucap Listyo, dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/6).

Pihaknya pun akan segera mengembalikan berkas unlawful killing yang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.

“Ada petunjuk P19 dari kejaksaan, sudah kami lengkapi dan mudah-mudahan minggu ini segera kami kirim kembali ke kejaksaan,” kata Listyo.

Dalam kasus ini, Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan oleh polisi terhadap empat laskar FPI sebagai tindakan pembunuhan yang terjadi di luar hukum. Hal itu disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diumumkan pada Jumat (8/1).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *