Jumat, 19 April 2024

Diduga Garap Lahan Tanpa Izin, FMMTR Minta Kajati Riau Usut PT Agro Abadi dan Jefri Noer

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Papan bunga FMMTR di depan Kajati Riau meminta Kajati Riau untuk mengusut proses perizinan lokasi dan IUP PT Agro Abadi. (Foto: Istimewa)

Pekanbaru (RiauNews.com)-Sebuah papan bunga berisikan seruan kepada Kajati Riau terpampang di trotoar Jalan Sudirman Kota Pekanbaru tepat di depan kantor Kajati Riau, Rabu (2/6/21).

Papan bunga ini berasal dari Forum Mahasiswa Masyarakat Tempatan Riau (FMMTR) yang bertuliskan , ‘Usut pemberian lokasi IUP PT Agro Abadi tahun 2006 oleh Bupati Kampar Jefri Noer’

Menurut ketua FMMTR Edi G, aksi pemasangan papan bunga ini mereka tempuh karena saat ini tidak bisa unjuk rasa karena situasi lagi pandemi Covid 19.

“Papan bunga ini alternatif kami untuk menyampaikan aspirasi kami terkait keberadaan kebun kelapa sawit milik PT Agro Abadi yang IUPnya dikeluarkan Bupati Kampar saat itu Jefri Noer diduga tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” katanya.

Seperti lanjut Edi, diduga Jefri Noer bersama PT Agro Abadi telah terjadi kongkalingkong dalam proses pengeluaran IUP,” IUP dikeluarkan Jefri Noer sementara PT Agro Abadi tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU)

“Tentu ini yang jadi pertanyaan apa dasar dikeluarkannya izin lokasi dan IUP oleh Jefri Noer. Sementara itu izin lokasi dan IUP yang dijadikan kebun kelapa sawit adalah HGU PT Rimba Seraya Utama (RSU) anak PT Panca Eka Bina Plywood Industri (PEBPI) yang juga induk dari PT Agro Abadi,” bebernya.

Edi berharap Kajati Riau mampu mengusut dugaan kongkalikong pengeluaran izin lokasi dan IUP PT Agro Abadi oleh Jefri Noer,

“Kami menduga Jefri Noer telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan itu masuk ranah korupsi dan berpotensi merugikan negara karena dampak dari izin lokasi dan IUP tersebut, PT Agro Abadi merasa telah mengantongi izin untuk usaha perkebunan,” sebutnya.

Padahal lanjut Edi, tindakan PT Agro Abadi ini telah merugikan negara dari segi pajak karena tidak mengantongi izin semestinya yaitu 0 HGU.

“Untuk itu kami berharap Kajati segera memproses kasus ini dan memeriksa Jefri Noer yang memberi izin, dan PT Agro Abadi dapat diproses hukum. Kami Juga segera akan menyerahkan bukti kepada Kajati Riau,” imbuhnya.

Sementara itu humas PT Agro Abadi Hutabarat dimintai tanggapannya melalui pesan Whatsapp, hingga berita ini tayang tidak merespon.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *