Kamis, 28 November 2024

Fadli Zon: Harusnya Rektor UI Malu Karena Melanggar Statuta Sendiri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPR RI Fadli Zon.i

Jakarta (Riaunews.com) – Politisi Partai Gerindra buka suara terkait Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Rangkap jabatan tersebut menuai kritik dari Fadli Zon.

Menurutnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro telah melanggar statuta Universitas Indonesia.

“Kalau kita lihat ini bukan hanya aturan, ini kita bicara dari statuta UI yang saya baca di media sosial yang mengatakan justru UI sendiri yang membuat itu,” ucap Fadli Zon, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Rabu (30/6/2021).

Fadli Zon pun meminta agar Ari Kuncoro menegakan aturan statuta UI mengenai rangkap jabatan.

Ia juga menyinggung soal Lip Service, kata yang viral usai kritik BEM UI kepada Presiden Joko Widodo.

“Jadi seharusnya dalam rangka menegakkan slogan tadi ya, supaya tidak jadi Lip Service, slogan ‘Veritas, Probitas, Iustitia’ itu, tegakkan dong kebenaran, tegakkan keadilan,” ujar Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon mendesak Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai rektor UI.

“Artinya rektor UI, kalau di luar negeri sih sudah pasti rektor UI sudah mundur itu, sudah malu pasti ya. Tapi kan di sini rasa malu itu sangat mahal, orang bisa tidak malu berbohong berkali-kali, atau bertindak segala macam,” kata Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, Ari Kuncoro harus malu karena telah melanggar statuta UI.

Ia memberi contoh Menteri Kesehatan di luar negeri yang langsung mundur dari jabatannya karena ketahuan melanggar aturan.

“Loh, dia melanggar. Kalau betul dia melanggar statuta UI ya harusnya dia malu dong. Kalau di luar negeri itu melanggar prokes saja kemarin Menteri Kesehatan langsung mengundurkan diri. Jadi, jabatan itu bukan segala-galanya, tapi menegakkan institusi dan legacy itu yang paling penting,” tutur Fadli Zon.

Lebih lanjut Fadli Zon mengatakan Ari Kuncoro harus memilih jabatan komisaris atau Rektor UI.

“Dan yang bersangkutan seharusnya juga memilih mau jadi komisaris atau mau jadi rektor UI, karena itu pendapatannya jelas juga dari aturan yang dulu sebenarnya BUMN gak boleh rangkap pendapatan,” ujar Fadli Zon.

Dia menambahkan bahwa hal ini harus diperbaiki dan dikoreksi, karena jika diteruskan tentu akan ada konflik kepentingan, menjaga bagaimana suara perguruan tinggi menjadi subordinasi kekuasaan.

Fadli Zon menambahkan, perguruan tinggi harusnya melahirkan para pemikir yang independen.

Sehingga ia meminta masalah rangkap jabatan Ari Kuncoro harus diselesaikan agar tidak ada konflik kepentingan.

“Padahal kita ingin perguruan tinggi itu melahirkan, karena perguruan tinggi itu cagar alam intelektualitas yang harus independen, melahirkan pemikir-pemikir bebas, yang mereka juga menyatakan tanpa ada rasa ketakutan,” kata Fadli Zon.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan