Oleh: Anwar Abbas
Kita sangat bisa memahami bagaimana ingin dan rindunya para calon jamaah haji Indonesia untuk bisa melaksanakan ibadah hajinya tahun ini, karena mereka sudah gagal berangkat pada tahun yang lalu.
Tapi ternyata tahun ini keinginan mereka tersebut juga belum bisa diwujudkan. Karena katanya tidak adanya izin dari pemerintah Saudi.
Kita melihat pertimbangan mendasar yang menonjol yang menjadi penghalang bagi jemaah haji kita untuk datang tentu adalah menyangkut kepentingan dalam negeri Saudi sendiri dan juga terkait dengan kemashlahatan dari para jamaah, karena negeri kita memang masih dilanda pandemi Covid-19.
Sementara di dalam Hadis Nabi dikatakan bila engkau mendengar di suatu negeri ada wabah maka janganlah kamu masuk dan atau datang ke daerah tersebut, dan bila engkau ada di dalamnya maka janganlah engkau keluar darinya. Peringatan nabi ini tentu harus kita perhatikan dan laksanakan dengan sebaik-baiknya.
Tetapi yang agak mengherankan saya, mengapa Amerika Serikat bisa mengirim jemaahnya, padahal negeri tersebut juga dilanda hal yang sama? Dan juga kalau masalah pandemi ini yang menjadi alasan, bukankah dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bahaya tersebut akan bisa kita minimalisir, dengan vaksinasi dan test PCR.
Jika para jamaah tersebut sudah divaksin dan hasil tes PCR dari pada calon tersebut adalah negatif, maka tentu sebaiknya pemerintah Saudi akan bisa menerima mereka untuk datang bagi mengerjakan ibadah haji, karena pemerintah Saudi semestinya selain memperhatikan ketentuan-ketentuan syariah juga perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang bersifat ilmiah.
Karena inti dari Hadis Nabi tersebut pada prinsipnya adalah bagaimana kita bisa menjaga dan melindungi diri serta jiwa dari masyarakat, dan dalam hal ini adalah para calon jamaah haji.
Oleh karena itu, kalau menurut pertimbangan-pertimbangan ilmiah mereka tidak masalah jika berangkat untuk mengerjakan ibadah haji, karena diperkirakan akan aman dan tidak akan menimbulkan kemudharatan kepada mereka dan atau kepada orang lain, serta karena mereka akan mematuhi protokol kesehatan yang ada, maka tentu sebaiknya pemerintah Saudi memperkenankan jemaah haji Indonesia untuk datang meskipun untuk amannya jumlah mereka harus dibatasi.
Untuk itu, kita betul-betul meminta adanya keterbukaan dan penjelasan yang sejelas-jelasnya dari pihak pemerintah Saudi dan juga dari pihak pemerintah Indonesia agar tidak ada kesalahpahaman dari para jamaah dan umat, baik terhadap pemerintah Saudi maupun kepada pemerintah Indonesia atas pembatalan dan tidak berangkatnya jemaah haji Indonesia tahun 2021 ini.***
Penulis merupakan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI)