Bengkalis (Riaunews.com) – Laju abrasi di Pulau Bengkalis hingga detik ini belum terhentikan, kondisi ini diperparah dengan berubahnya hutan mangrove menjadi tambak-tambak udang yang diduga ilegal.
Khawatir dengan kondisi ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Bengkalis melapor ke ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam, Selasa (22/6/2021).
” Berubahnya hutan mangrove menjadi tambak udang akan mempercepat abrasi Pulau Bengkalis, untuk itu kami meminta DPRD Bengkalis untuk dapat mencari solusinya,” kata Ketua HMI Bengkalis, Muharrimin di dampingi PTKP Cabang Bengkalis, Wahyu Kurniawan, PAO Cabang Bengkalis, Lukmanul Hakim, PD Cabang Bengkalis Mad Nawi Ismail serta ketua Kohati Cabang Bengkalis Amelia Ripal, saat beraudiensi dengan Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam.
Dijelaskannya ratusan hektar kawasan hutan mangrove sebagai benteng alam Pulau Bengkalis setiap waktu terus dirambah secara ilegal dan kini telah berubah fungsi menjadi tambak udang oleh ulah pengusaha Tambak Udang.
Padahal dampak dari perusakan hutan mangrove pulau Bengkalis membuat proses kehancuran pulau Bengkalis semakin dipercepat. Mengingat selama ini pulau yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka pembatas antara Indonesia dengan negara Malaysia, sudah sejak lama dihantam abrasi Pantai.
“Kita ketahui bahwa setelah di sahkannya UU Cipta Lapangan Kerja semua sudah diatur ketika investor atau penanam modal ingin menjalankan usahanya. Berdasarkan pasal 71 UU Cipta Lapangan Kerja No 11 tahun 2020, Pemanfaatan ruang perairan dan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak memenuhi perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) dan pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
Pasal 71A : Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 16A, Pasal 26B, dan pasal 71 dapat berupa: peringatan tertulis, perhentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, dan denda administratif.
Pasal 75: Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 26A yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menanggapi hal ini Khairul Umam mengatakan bahwa banyak hal yang harus dipertimbangkan jika usaha tambak udang ini dihentikan, seperti hilangnya mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung dari usaha tambak udang tersebut.
“Jika kita menutup kegiatan ini kita perlu mempertimbangkan dampaknya, nanti masyarakat mau kerja apa lagi, dan mau cari penghasilan dimana lagi di musim pandemi ini. Kita juga bingung dan dilema dalam permasalahan ini” kata Khairul Umam.
Wahyu Kurniawan selaku Kabid PTKP Cabang Bengkalis mengatakan pihaknya mengetahui permasalah tambak udang tersebut, cuman yang perlu dipikirkan bagaimana pembudidayaan hutan mangrove yang sudah ditebangi, dan dampak lingkungan sekitar, serta perizinan tempat melakukan usaha tersebut.
“Dalam permasalahan izin tambak udang ini kita lagi membahas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), insha Allah dalam waktu akan sudah ketok palu”
Diakhir pertemuan Khairul Umam mengucapkan terima kasih, karena HMI sudah memberikan masukan dan kritikan, sesuai perannya sebagai agen of change, agen of sosial control.
Muharrimin berharap aspirasi masyarakat dan permasalahan yang berada di Kabupaten Bengkalis bisa di selesaikan dengan secepatnya.
Adaberapa titik atau lokasi tambak uang dan patut diduga, bahwa tambak tersebut masuk dalam kawasan hutan Mnagrove dan Kawasan Lindung Sepadan pantai seperti tambak udang yang terletak di areal Desa Penampi dan Kelebuk, Desa Damai, DesaTameran, Desa Penebal, Desa Pematang Duku, Desa Ketam Putih, Desa Sebauk, Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.
Kemudian untuk Kecamatan Bantan, lokasi-lokasi yang diduga masuk dalam kawasan hutan terletak di areal Desa Selat Baru, Desa Berancah , Desa Teluk Papal, Desa Suka Maju, Desa Pambang Baru, Desa Pambang, Desa Kembung Baru Desa Kembung Luar dan sejumlah areal Desa lainnya. [Rls]