Jakarta (Riaunews.com) – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin meminta para pihak tak memaksa Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Diketahui, Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid mendesak Jokowi membatalkan pemecatan terhadap 51 pegawa karena akan menumpulkan KPK dan pemberantasan korupsi.
“Enggak usah lagi paksakan presiden keluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), kemudian enggak usah lagi paksakan presiden dengan segala macam frasa, diksi, enggak usah. Udah begitu aja,” kata Ngabalin saat dihubungi, Senin (21/6/2021)
Ngabalin mengatakan TWK pegawai KPK tak perlu lagi menjadi polemik lantaran Ketua KPK Firli Bahuri sudah melantik pegawai KPK lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ngabalin, bagi pegawai yang tak lolos dapat bekerja di luar KPK. Ia menilai para pegawai KPK yang tak lolos itu memiliki potensi, kapasitas, hingga integritas yang cukup baik.
“Ya sudah, potensi dan kapasitas, ilmu pengalaman itu bisa dipakai untuk mengabdi ke bangsa dan negara ini, tapi tidak di KPK,” ujarnya.
PVRI sebelumnya mendesak agar Jokowi membatalkan pemecatan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK alih status menjadi ASN. Deputi Direktur PVRI Anita Wahid menyebut, pemecatan 51 pegawai itu justru akan merugikan KPK dan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anita yang juga putri dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gusdur itu juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil asesmen TWK yang dijadikan dalih dalam menyingkirkan 51 pegawai KPK.
Menurutnya, dokumen tersebut penting untuk melihat dugaan pelanggaran hak asasi pegawai.
“Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” kata Anita.***
Sumber: CNN Indonesia