Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyinggung Ketum Gerindra, Prabowo Subianto dalam nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021).
“Sosok yang berhasil memompa kembali semangat, sosok yang mengajarkan banyak hal dalam kehidupan, serta sosok yang seketika menggantikan peran ayah setelah ayah kandung saya pergi menghadap Sang Pencipta. Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto,” kata Edhy Prabowo.
“Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa ‘Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan’, maka saya katakan bahwa itu benar,” tegas Edhy.
Edhy mengakui bahwa Prabowo telah menyelamatkannya dari kondisi yang terpuruk. Edhy bertemu dengan Prabowo setelah keluar dari Akademi Militer Magelang.
“Beliaulah yang mendidik saya. Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa,” ungkap Edhy
Edhy mengklaim bahwa dia selalu amanah dalam mengerjakan tugas yang diberikan kepadanya, mulai dari menjadi karyawan, jadi kader Gerindra, jadi anggota DPR 3 periode, hingga menjadi menteri KP.
Edhy juga mengatakan bahwa berkat perannya saat menjadi Ketua Fraksi Gerindra DPR, tidak ada satu pun anggota DPR dari Gerindra yang tersangkut kasus korupsi.
Tapi, kemudian Edhy sendiri malah tersangkut kasus suap. Karena itu, dia memohon maaf kepada Presiden Jokowi dan Menhan sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto.
“Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” kata Edhy.
Akhir kata, dia meminta kepada hakim agar dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Apalagi, dia sudah berusia 49 tahun dan harus menanggung beban seorang istri sholeha dan tiga orang anak.
Dalam kasus ekspor benih benur lobster ini, Edhy dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77 ribu subsider 2 tahun penjara.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.