Kamis, 18 April 2024

Pemerintah Resmi Larang Pelaksanaan Salat Idul Adha

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah memutuskan untuk melarang takbir keliling hingga salat Idul Adha di masjid selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Keputusan itu diambil dapat rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Jumat (2/7/2021).

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terdapat tiga prosesi yang mengiringi pelaksanaan salat Idul Adha, yaitu takbiran, salat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

“Nah takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang ada takbiran keliling, arak-arakan gitu baik jalan kaki maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja,” ujarnya.

“Kemudian salat Idul Adha di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat,” lanjutnya. Kemudian untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Yaqut mengaku sudah mengatur teknis secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta arahan Menko PMK.

“Nanti kita akan atur penyembelihan hewan kurban di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban,” ujarnya.

“Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya itu sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita juga sudah atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan hasil rapat akan diturunkan dalam surat edaran Menteri Agama yang akan disebarkan secara luas.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *