Dumai (Riaunews.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan 4 pelaku dugaan tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Dumai – Rokan Hilir, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, 4 pelaku tersebut berinisial SO, SS, MT dan MR. Peran para pelaku berbeda-beda yakni ada yang sebagai tukang mengangkut, menguasai dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen yang resmi.
Andri mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging bermula pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di RT004, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Mendapati informasi tersebut, lanjut Kapolres Dumai, Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi dan menemukan 1 unit mobil Daihatsu Roky dengan nomor Polisi BK 768 TG warna hitam yang sedang menarik gerobak bermuatan layu sekitar kurang lebih 2 ton yang dikemudikan oleh pelaku SS.
“Ada juga mobil lainnya merk yang sama yaitu Daihatsu Roky tanpa nomor polisi yang dikendarai SO sedang menarik gerobak bermuatan kayu lebih kurang 2 ton. Pelaku MT bersama kerneknya pelaku MR juga turut melakukan hal yang serupa menggunakan mobil Daihatsu Roky nomor polisi BM 9748 RF dengan menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton,” jelas Andri, Jumat (23/7/2021).
Saat ditanyakan oleh petugas, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen surat keterangan sah hasil hutannya. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh pelaku berinisial P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik pelaku P (DPO) yang berada di Jalan Kaplingan, RT008, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Aksi mereka ini juga dibayar oleh pelaku P. Apabila berhasil mengantarkan kayu illegal ini ke gudang milik pelaku P, maka para pelaku tersebut menerima upah sebesar Rp150 ribu perorang,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, 4 pelaku tersebut dijerat Pasal 83 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.***
Sumber: Cakaplah
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.