
Jakarta (Riaunews.com) – Suryaman, salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor, meninggal dunia.
Meninggalnya Suryaman mengingatkan momen saat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut menyampaikan pesan kepada para majelis hakim usai sidang pembacaan vonis.
“Sampai jumpa di pengadilan akhirat,” ucap Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) silam.
Hal itu diutarakan Habib Rizieq saat bersalaman dengan para hakim usai dijatuhkan vonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab virus Corona (Covid-19) RS Ummi, Bogor.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengklaim bahwa kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Habib tak berbohong karena saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq masih sangat terasa sehat.
Ia lantas membandingkan banyak pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tak pernah diproses sampai di meja hijau.
“Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.
Diberitakan sebelumnya, kabar meninggalnya Suryaman dipublikasikan oleh akun Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” mengutip Instagram PN Jaktim, Ahad (11/7/2021).
Suryaman dimakamkan di kampung halamannya di Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu kemarin (10/7).***
View this post on Instagram