Jumat, 29 Maret 2024

KPK Keberatan Ombudsman Sebut Terjadi Maladministrasi dalam Pelaksanaan TWK Pegawai

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Komisioner KPK Nurul Ghufron.

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya keberatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan malaadministrasi pelaksanaan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menilai Ombudsman sedang menandingi dan mendahului proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah Konsitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) saat ini. Ia menilai apa yang dilakukan Ombudsman sebagai perbuatan yang mencederai dan menyerang negara yang berlandaskan hukum.

Ia mengatakan bahwa pengujian formil pembentukan Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2020 yang merupakan kompetensi absolut MA sedang dalam proses pemeriksaan saat ini.

“Ombudsman RI melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Ghufron menilai urusan terkait sumber daya manusia (SDM) yang meliputi rekrutmen, mutasi, dan alih fungsi merupakan urusan internal KPK.

Sementara Ombudsman, kata dia, seharusnya hanya memiliki kewenangan dalam sektor pelayanan publik dari hasil (output) produk dan layanan sebuah lembaga negara.

“Bahwa yang disebut pelayanan publik adalah produk dari jasa barang yang dihasilkan organisasi. Adalah bagaimana lembaga negara melayani warga negara. Bukan masalah internal organisasi. Mulai dari rekrutmen, mutasi dan penggalian itu urusan internal organisasi,” kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron menilai legal standing para pelapor yakni para pegawai KPK yang tak lolos TWK bukan berstatus sebagai masyarakat penerima layanan publik KPK.

Ia menjelaskan Ombudsman RI dibentuk hanya untuk menerima komplain dari masyarakat yang tak puas terhadap layanan publik suatu lembaga negara. Seperti di KPK misalnya dalam hal layanan pengaduan, penerimaan laporan, mendakwa, hingga menjerat tersangka.

“Kalau mereka mengadu dan dilayani KPK enggak puas dan ada malaadministrasi silakan adukan ke Ombudsman. Tapi kalau urusan mutasi, kepegawaian itu urusan internal. Kalau kemudian dipermasalahkan bisa ke PTUN. Itu ada jalurnya,” kata Ghufron.

Ghufron mengatakan pihaknya akan menyampaikan surat keberatan tersebut ke Ombudsman RI besok Jumat (6/8) pagi.

Sebelumnya, Ombdusman menemukan pelanggaran serius KPK dan BKN dalam TWK alih status menjadi ASN. Pelanggaran serius ini terkait nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan BKN yang dibuat secara backdate atau mundur beberapa bulan sebelum pelaksanaan TWK.

“Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur. Satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021 sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola,” kata Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng, Rabu (21/7).

Ombdusman juga memberi sejumlah saran perbaikan kepada Presiden Jokowi terkait TWK pegawai KPK. Salah satu saran perbaikan tersebut adalah Jokowi diminta memberikan pembinaan pada Ketua KPK dan sejumlah pimpinan lembaga negara terkait lainnya.***

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *