Kamis, 18 April 2024

Peneliti Pukat UGM Nilai Remisi Pada Koruptor Bisa Hilangkan Efek Jera

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Para koruptor yang tetap tersenyum bahkan tertawa saat ditangkap KPK. (Foto: Tribunnews)

Jakarta (Riaunews.com) – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan remisi terhadap 214 narapidana korupsi di momen perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pemberian remisi terhadap narapidana korupsi tidak tepat mengingat kejahatan tersebut masuk ke dalam kategori luar biasa atau serius.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan serius yang memiliki dampak merusak yang besar. Sehingga, menurut saya pemberian remisi itu tidak tepat diberikan kepada napi korupsi,” ujar Zaenur kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Kamis (19/8/2021).

Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi juga menghilangkan efek jera. Hal itu merupakan kerugian di tengah komitmen bangsa dalam memberantas korupsi.

“Pukat mempertanyakan keputusan pemerintah memberikan remisi kepada napi korupsi. Jika mereka dengan mudah diberikan remisi, maka akan menghilangkan efek jera dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucap Zaenur.

Poin penting lainnya, Zaenur mempertanyakan apakah remisi diberikan sudah sesuai dengan aturan dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia mengkritik Kemenkumham, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), yang tidak membuka identitas 214 napi korupsi penerima remisi.

Dalam aturan dimaksud, narapidana korupsi bisa menerima remisi asal memenuhi syarat seperti mendapat status Justice Collaborator (JC) atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

“Jadi, tanpa adanya persyaratan yang dipenuhi oleh napi korupsi, maka pemberian remisi itu merupakan satu tindakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Zaenur.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, untuk menanyakan lebih lanjut perihal pemberian remisi terhadap ratusan napi korupsi. Akan tetapi, belum diperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.

Pemerintah dalam momen perayaan Kemerdekaan RI yang ke-76 tahun memberikan remisi bagi 214 napi korupsi. 4 orang di antaranya langsung bebas.

Reynhard merinci pihaknya memberikan remisi terhadap 134.430 narapidana dan anak dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.***

Sumber: CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *