Rabu, 17 April 2024

Polda Sumbar Pastikan Berita OTT KPK di Sumbar Adalah Hoaks

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kabid Humas Polda Sumbar, Stefanus Satake Bayu Setianto.

Padang (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan berita terkait operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumbar tidak benar.

Kabar OTT ini sebelumnya pertama kali diberitakan oleh salah satu media online.

“Jadi gini, bahwa itu tidak benar beritanya. Kami sedang menelusuri informasi itu, dia dapat dari mana. Kok langsung share aja,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Rabu (25/8/2021).

Satake Bayu mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pemberitaan OTT KPK tersebut. Sebab, berita tersebut telah membuat kegaduhan.

“Kami akan komunikasi dengan Dewan Pers, kalau ada yang begini bagaimana (tindak lanjut). Kami koordinasi dengan Dewan Pers terkait media yang memberitakan ini,” tegasnya.

Polda Sumbar berharap kepada media, khususnya media online dapat menyaring informasi sebelum diberitakan. Satake Bayu mengungkapkan, harusnya dalam pemberitaan ada pihak berkompeten mengklarifikasi tentang kebenaran kegiatan OTT KPK.

“Memang media online ini, media paling cepat. Tetapi setidaknya, kalau belum tentu kebenarannya jangan dibagikan, harus ada yang mengklarifikasi dululah. Karena ini berisiko, buat gaduh,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, kabar kegiatan OTT KPK dalam pemberitaan salah satu media online beredar luas di grup WhatsApp.

Bahkan, dari informasi yang simpang siur ini, langgam.id hingga Rabu (25/8/2021) dini hari telah memantau di Polda Sumbar terkait pemeriksaan.

Namun, ternyata, pemberitaan yang dibuat media itu tidak ada kejelasan. Bahkan, petugas di Polda Sumbar yang mengetahui awak media ramai mengaku heran dengan kabar tersebut.

Dua orang petugas ini juga mencari tahu informasi kebenaran OTT KPK. Padahal, kata petugas itu, tidak ada satupun ruangan di Polda Sumbar yang digunakan untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK.***

Sumber: Langgam.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *