Kamis, 28 Maret 2024

Izin PT RAPP Layak Dicabut Akibat Diduga Garap Lahan Diluar Konsesi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

PEKANBARU (RiauNews.com)-PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik konglomerat Sukamto Tanoto diduga beroperasi secara ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, tepatnya di dua desa yakni Desa Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari.

“Sudah layak dicabut izinnya karena diduga telah menggarap lahan diluar izin yang diberikan oleh pemerintah dan mencaplok lahan warga di Desa Bagan Melibur dan Desa Mayang Sari,” kata Ketua Yayasan Riau Hijau Wacht (YRHW) Tri Yusteng Putra SHut, Rabu (8/9/21).

Dua desa tersebut terang Yusteng berada diluar konsesi PT RAPP namun berdasarkan informasi yang didapat YRHW, PT RAPP masih melakukan pemanenan dan penanaman pohon akasia yang merupakan bahan baku industri kertas dan bubur kertas yang dihasilkan oleh PT RAPP.

“Di dalam SK Menteri Kehutanan No 180 Tahun 2013 ditegaskan bahwa dua desa tersebut sudah dikeluarkan dari konsesi PT RAPP, namun kenyataannya PT RAPP masih menanam akasia, bahkan sudah mulai memanennya,” terangnya.

Dugaan perbuatan ilegal PT RAPP sudah seharusnya disikapi oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dengan mencabut izinnya.

“Pemerintah harus tegas, cabut izin PT RAPP, jika tidak PT RAPP akan selalu berbuat sesuka hatinya tanpa mengikuti aturan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu tambah Yusteng, penderitaan rakyat dua desa tersebut tidak akan berhenti akibat lahan garapan mereka dikuasai oleh PT RAPP,

” Sejak kehadiran PT RAPP di Kabupaten Kepulauaun Meranti konflik dengan masyarakat hingga kini terus terjadi dan tidak akan terhenti jika pemerintah tidak tegas dengan PT RAPP,” katanya.

YRHW tambah Yusteng akan terus menyuarakan hal ini dan berupaya agar izin PT RAPP segera dicabut,” Kami sudah surati Kemen LHK, DLHK Provinsi Riau, meminta lahan PT RAPP diukur ulang, kami akan lihat progressnya kedepan,” imbuhnya.

Dimintai tanggapanya humas PT RAPP Budi Firmansyah hanya mengatakan PT RAPP beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan Pemerintah.

Pewarta : Edi Gustien

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *