Jakarta (Riaunews.com) – Sidang gugatan terkait KLB ilegal mengatasnamakan Partai Demokrat kubu Moeldoko yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021) menguak fakta mengejutkan.
Dalam pemeriksaan silang, tiga saksi yang dihadirkan menyebut mereka memilih Agus Harimurti Yudhoyono sebagaiketua umum periode 2020-2025 pada Kongres V Partai Demokrat. Mereka adalah mantan Ketua DPC Labuan Batu, Muklis Hasibuan; mantan Ketua DPC Ngawi, M Isnaini; dan mantan Ketua DPC Tegal, Ayu Palaretin.
“Dengan kata lain, sampai saat ini para saksi tersebut tidak keberatan dengan kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” kata kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/9/2021).
Melihat kesaksian tersebut, bisa dimaknai bahwa apa yang dipermasalahkan para saksi lebih kepada pemecatan mereka yang pada dasarnya adalah urusan internal partai.
“Padahal UU Partai Politik tegas, bila ada permasalahan internal partai, maka diselesaikan di Mahkamah Partai. Sedangkan mereka tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan keberatan di mahkamah partai,” kata kuasa hukum Demokrat lainnya, Heru Widodo.
Para saksi ini juga tidak mempermasalahkan keputusan Menkumham yang menolak mengesahkan hasil KLB ilegal Deli Serdang dan tidak menganggap keputusan tersebut salah. Tapi ada dugaan mereka diperalat kubu Moeldoko untuk menggugat keputusan pemerintah itu.
Melihat fakta-fakta persidangan, tim kuasa hukum DPP Partai Demokrat meyakini majelis hakim PTUN akan memutus sesuai keadilan hukum.
“Hukum itu akal sehat. Akal sehat kita semua mengatakan, tidak ada jalan bagi kubu Moeldoko untuk memenangkan gugatan terhadap Pemerintah di PTUN,” tutupnya.***