Jumat, 29 Maret 2024

Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Masuk BUMN, Novel Baswedan: Ini Penghinaan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Novel Baswedan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Jakarta (Riaunews.com) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan, menilai cara KPK yang meminta sejumlah pegawai mengundurkan diri dan bergabung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan bentuk penghinaan. Ia berujar beberapa rekannya sudah mendapat perlakuan tersebut.

“Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat, yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN. Bagi kami itu adalah suatu penghinaan,” ujar Novel melalui keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Novel menegaskan pihaknya berada di KPK bukan hanya sekadar mencari uang, melainkan berjuang memberantas korupsi. Ia menambahkan, langkah KPK dimaksud semakin menunjukkan upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi.

“Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi,” kata Novel.

Sebelumnya, salah seorang sumber CNNIndonesia.com yang merupakan pegawai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengaku telah didekati oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, untuk masuk BUMN.

Namun, ia diberi syarat agar menandatangani surat pengunduran diri dan kesediaan disalurkan ke BUMN.

“Saya tadi ditelepon Deputi Pencegahan, bila mau akan disalurkan ke BUMN,” kata sumber tersebut, Senin (13/9).

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah– termasuk Pahala Nainggolan– untuk merespons isu yang sedang berkembang tersebut. Pesan konfirmasi CNNIndonesia.com ke sejumlah pejabat struktural dan pimpinan KPK belum mendapat respons.

Adapun 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK akan diberhentikan pada 1 November 2021.

Sementara itu, Komnas HAM menyimpulkan ada 11 pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN baik ditinjau dari sisi kebijakan, perlakuan, maupun ucapan.

Selain Komnas HAM, Ombudsman pun sebelumnya telah mengumumkan temuan malaadministrasi dalam proses penonaktifan 75 pegawai termasuk TWK KPK. Namun, atas temuan Ombudsman itu baik KPK maupun BKN melayangkan keberatan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *