Jakarta (Riaunews.com) – Setelah ditangkap dan diperiksa dalam jangka waktu 1×24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka terkait suap perpanjangan izin hak usaha sawit.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
“Kita mengumumkan untuk dua orang tersangka, yang pertama AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026,” Lili di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Selain itu, 1 orang yang terjaring OTT bersama Andi Putra juga ditetapkan sebagai tersangka yakni SDR yang merupakan general manager PT AA.
“Kemudian SDR, swasta, adalah general manager PT AA,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menyebut ada 8 orang yang ditangkap dalam OTT kali ini yang dilaksanakan pada Senin (18/10/2021). Ke-8 orang itu termasuk Bupati Kuansing Andi Putra.***