Jumat, 29 Maret 2024

Arief Poyuono Tantang Jokowi Bubarkan MK Karena Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Arief Poyuono bersama Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Jakarta (Riaunews.com)- Politikus Partai Gerindra Arief Poyuono meminta Presiden Joko Widodo menempuh jalur politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mas Jokowi harus mengambil langkah-langkah politik untuk membubarkan Mahkamah Konstitusi. Itu paling bagus. Lakukan dekrit. Buat Perppu, atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Omnibus Law tentang berlakunya kembali UU ini,” ucap Arief dilihat dalam sebuah wawancara yang diunggah kanal YouTube Andre Gunawan, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, keputusan MK tersebut secara tidak langsung telah membuyarkan semua mimpi Jokowi untuk membangun Indonesia serta mendatangkan investor sebanyak-banyaknya ke tanah air.

“Putusan MK membatalkan semua mimpi Kang Mas Jokowi untuk membangun Indonesia, untuk memasukkan investor ke Indonesia. Karena UU Omnibus Law itu membuka kemudahan-kemudahan investor masuk sehingga lapangan kerja bisa tercipta,” katanya.

Ia menilai, dengan dikatakan inkonstitusional maka UU Cipta Kerja itu tidak berlaku.

Artinya investor bisa saja keluar dari Indonesia dan pasar saham sebentar lagi berantakan semua dengan kembali ke UU sebelumnya.

Namun ia mengatakan, apakah Jokowi berani dan punya nyali membubarkan MK. Sebab putusan yang dihasilkan MK tersebut dinilainya berbahaya.

“Cuma berani gak Mas Jokowi. Sebab bahaya ini, bisa enggak ada investor lho. Pada kabur semua,” pungkasnya.

Selain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Cipta Kerja atau Omnibus Law juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Karena itu, MK memerintahkan agar UU Cipta Kerja diperbaiki.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan.

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *