Kamis, 18 April 2024

PKS Sebut Pemberhentian Hamdani dari Ketua DPRD Pekanbaru Ilegal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fraksi PKS, Muhammad Sabarudi.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD Kota Pekanbaru dianggap ilegal oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Menurut PKS, proses pemberhentian Hamdani banyak melenceng dari aturan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi mencontohkan, saat pimpinan DPRD lain menggelar Badan Musyawarah atau Banmus, Senin kemarin. Ia menyebut, Banmus yang digelar itu tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kemarin itu ada Banmus tiba-tiba dan kemudian keputusannya itu melaksanakan paripurna hari ini. Saya perlu sampaikan bahwasanya Banmus kemarin itu, undangan dibuat oleh Wakil Ketua DPRD. Sementara Ketua DPRD ada di tempat, di Pekanbaru bahkan ada di kantor, yang mestinya undangan Banmus itu dilaksanakan oleh Ketua DPRD,” kata Sabarudi, Selasa (2/11/2021), sebagaimana disitat dari Cakaplah.

Proses itu, menurutnya melanggar aturan tata tertib (Tatib) DPRD di Pasal 135. Di penjelasan, lanjutnya, surat-surat itu harus ditandatangani oleh ketua DPRD. Kecuali Ketua DPRD berhalangan. Menurutnya, sangat jelas bertentangan dengan tatib.

“Banmusnya itu sudah ilegal, maka paripurna hari ini juga Ilegal. Jadi apapun keputusan Banmus dan keputusan paripurna ini, itu dianggap tidak sah. Ini mohon menjadi perhatian kepada Gubernur kita. Karena gubernur kan yang mengelola wilayah yang ada di kabupaten kota. Nantinya yang akan melihat bagaimana situasi ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, PKS menganggap keputusan hasil sidang paripurna hari ini tidak sah lantaran bertentangan dengan tatib yang ada.

“Saya ingin menyampaikan, kami Fraksi PKS menyampaikan bahwasanya ini adalah ilegal. Apapun keputusannya, kebijakan-kebijakan setelah ini, di luar ketentuan hukum maka dianggap tidak sah,” tegasnya.

Ditanya langkah selanjutnya yang akan ditempuh PKS setelah keputusan sidang paripurna, Sabarudi menyebut masih menunggu proses selanjutnya.

“Kita melihat ini, kita menunggu. Melihat situasi yang akan datang seperti apa. Namun setakat ini kita menganggap proses yang dilakukan itu adalah tidak sah,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *