
Jakarta (Riaunews.com) – Gedung DPR diklaim dijual mulai Rp2.500 dalam perdagangan elektronik di online shop atau market place e-commerce. Penjualan ditawarkan oleh banyak pihak sebagai protes kepada badan legislatif karena menyepakati Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Untuk diketahui, Gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Salah satu aksi satir menjual Gedung DPR ini, dilakukan oleh akun bernama adigmr yang berdomisili di Magelang, Jawa Tengah, di e-commerce Shopee.
Baca: Fadli Zon minta maaf karena tidak bisa memiliki daya cegah pengesahan UU Cipta Kerja
Dalam keterangannya, tertulis bahwa gedung DPR dijual beserta dengan isinya. “Dijual karena kekurangan keadilan,” tulis akun tersebut dalam kolom deskripsi produk yang dijualnya, pada Rabu (7/10/2020).
Namun, tidak dijelaskan maksud dari kekurangan keadilan tersebut oleh penjual yang menampilkan muka gedung DPR di kawasan Senayan, DKI Jakarta, pada halaman penawaran produk yang dijualnya itu.
Akun lain, azizwr_02 juga menjual gedung DPR dengan harga Rp10 ribu. Penjual yang berdomisili di Karawang, Jawa Barat, itu menjual gedung dengan deskripsi produk masih baik sekitar 80 persen.
“Gedung 80 persen masih bagus minus isinya sudah bobrok,” ungkap azizwr_02 dalam penawaran produk di Shopee.
Ada pula penjual lain yang menawarkan gedung DPR dengan harga yang lebih tinggi, yaitu rizkysity seharga Rp90 ribu dan fxxtory senilai Rp99 ribu. Kedua penjual menjual gedung DPR beserta isinya.
“Silakan yang mau beli, kalo saya sih nggak mau,” tulis fxxtory dalam keterangan deskripsi produk.
DPR sendiri memang tengah menjadi sorotan publik setelah secara tiba-tiba mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna yang digelar Senin (5/10) lalu.
Baca: Tagar #OmnibusLawSampah hingga #DPRIMPOSTOR menggema gegara disahkannya UU Cipta Kerja
Bahkan, pengesahan aturan hukum yang sudah kontroversial sejak digagas oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan lebih cepat dari jadwal semula pada Kamis (8/10) besok.
Sebelumnya, penjualan gedung DPR juga pernah terjadi ketika para wakil rakyat menyetujui revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, revisi aturan itu juga ditentang oleh publik.***