
Jakarta (Riaunews.com) – Jumlah halaman di draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).
Dalam catatan CNNIndonesia.com, terdapat lima versi UU Ciptaker yang beredar di publik dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.
Baca: Mahasiswa: Pemerintah tengah memutarbalikkan narasi soal demo Omnibus Law
Lima versi draf UU Ciptaker itu adalah 1.028 halaman, 905 halaman, 1.052 halaman, 1.035 halaman, dan yang terbaru hingga kemarin 812 halaman. Selain itu, perubahan frasa hingga penambahan ayat juga terlihat di lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik tersebut.
Ada draf yang diunggah di situs DPR, ada pula yang belum terkonfirmasi. Dua draft terakhir dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal DPR.
Draf UU Ciptaker yang pertama beredar ialah setebal 1.028 halaman. Draf yang sudah beredar sebelum 5 Oktober ini bisa diunduh di situs resmi DPR RI dengan nama file ‘BALEG-RJ-20200605-100224-2372.pdf.’
Draf yang beredar selanjutnya ialah yang berjumlah 905 halaman. Draf dengan nama file ‘5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf’ ini diterima CNNIndonesia.com lewat aplikasi tukar pesan WhatsApp sebelum rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober, dengan nama file ‘9 OKT 2020 RUU CIPTA KERJA bersih pukul 8.32.pdf’. Jumlah halaman di draf ini lebih banyak yakni 1.052 halaman.
Baca: Naskah final UU Cipta Kerja kembali berubah dari 1.035 menjadi 812 halaman
Selanjutnya, kembali beredar draf dengan jumlah 1.035 halaman pada 12 Oktober dengan nama file ‘RUU CIPTA KERJA – KIRIM KE PRESIDEN.pdf’. Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi draf tersebut.
Menurutnya, draf UU Ciptaker menjadi 1.035 halaman setelah dirapikan dan diperbaiki terhadap kata-kata yang salah ketik.
“Kemarin kan spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam. Nah, sekarang sudah dirapikan,” kata Indra kepada wartawan lewat pesan singkat, Senin (12/10).
Meskipun ada pembengkakan, Indra memastikan tidak ada perubahan substansi UU Ciptaker dalam draf yang bertambah 130 halaman itu. Perubahan hanya terjadi pada format yang dirapikan.
“Enggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong semuanya halamannya,” ucapnya.
Tak lama berselang, muncul draf UU Ciptaker dengan jumlah 812 halaman. Indra pun kembali mengonfirmasi draf tersebut. Menurutnya, jumlah halaman di draf UU Ciptaker berubah kembali karena format kertas berubah dari ukuran A4 menjadi legal.
“Iya, dengan format [kertas] legal maka jadi 812 halaman,” kata Indra lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.
Baca: Komisi VII DPR RI: UU Cipta Kerja ancam lingkungan hidup
Kendati sudah final, kata Indra, DPR belum mengirimkan draf UU Ciptaker ke presiden hingga saat ini.
Menyikapi jumlah halaman draf UU Ciptaker yang berubah-ubah, PKS menyatakan akan menelusuri dugaan pasal-pasal selundupan jika telah mendapatkan draf yang final.
“Nanti kalau ada yang final, kita buka. [Kalau] ada penyelundupan, kita sikapi secara serius,” kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto kepada CNNIndonesia.com.
Lima draf ini belum termasuk sejumlah draf yang beredar sebelum UU Ciptaker disahkan yang isinya dikritisi banyak kalangan.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) disebutkan bahwa penyampaian RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Baca: Jokowi minta para semua Gubernur dukung UU Cipta Kerja
Sementara itu, Pasal 73 Ayat (1) UU P3 mengatur bahwa UU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.
Sementara itu, Pasal 73 Ayat (1) UU P3 mengatur bahwa UU disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.***