Laporan Sudah Dicabut Habib Bahar Kembali Dijadikan Tersangka, Fadli Zon nilai Kriminalisasi Ulama

Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith kembali dimasukkan ke penjara karena dianggap melanggar aturan PSBB dengan menggelar ceramah. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Heran dengan laporan yang sudah dicabut, Fadli Zon berikan komentarnya. Ia menganggap itu hal itu bagian dari kriminalisasi ulama.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon ikut menyoroti kasus penetapan tersangka kembali Habib Bahar bin Smith yang membuat korbannya sendiri heran karena laporan sudah dicabut.

Menurut Fadli Zon, hal tersebut murni diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama yang dilakukan secara berulang oleh penegak hukum.

Baca: Polisi Kembali Tetapkan Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

“Ini bentuk nyata diskriminasi hukum n kriminalisasi ulama,” kata Fadli Zon dalam akun twitternya meretweet pemberitaan soal keheranan korban yang sudah cabut laporan tapi Habib Bahar dijadikan tersangka lagi, Senin (2/11/2020).

Sekadar diketahui, keheranan korban itu diungapkan langsung Hendy P sebagai Pengacara korban penganiayaan Habib Bahar bin Smith.

Hendy P mengaku heran dengan penetapan tersangka Habib Bahar setelah memenangkan gugatan. Sebab, kedua pihak sudah sepakat untuk damai.

“Saya kaget dan bertanya-tanya, kenapa Habib Bahar tiba-tiba ditetapkan tersangka terkait kasus ini? Padahal Perkara ini sudah dari tahun 2018 dan para pihak didampingi masing-masing penasihat Hukumnya, sudah sepakat berdamai,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober 2020. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Habib Bahar menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah yang dilaporkan pada 2018 lalu.

Sementara itu, Aziz Yanuar sebagai Pengacara Habib Bahar menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya adalah bentuk kriminalisasi karena kedua belah pihak sudah sepakat damai dan mencabut laporannya.

Baca: Ini isi ceramah Habib Bahar bin Smith yang membuatnya kembali dipenjara

“Betul dijadikan tersangka lagi. Kasus ini terjadi pada 2018, sudah ada perdamaian sudah ada pencabutan laporan polisi. Ini bukan upaya pembungkaman lagi, tapi kriminalisasi yang sangat nyata,” ungkapnya dalam keterangan pers tertulisnya Jumat (30/10/2020).

Aziz Yanuar lalu menunjukan bukti pencabutan laporan kepolisian terhadap kasus Habib Bahar tersebut.

“Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020,” katanya. Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditanda tangani oleh pihak pelapor.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *