Habib Rizieq Siap Diperiksa Jika Kerumunan Solo-Surabaya Juga Ditindak

Penyambutan Habib Rizieq Shihab
Penyambutan Habib Rizieq Shihab saat kembali ke Tanah Air pada 10 November 2020.

Jakarta (Riaunews.com) – Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersedia dipanggil polisi untuk diklarifikasi terkait acara pernikahan putrinya, Najwa Shihab.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar. Namun kesediaan Habib Rizieq itu bukan tanpa syarat. Salah satu syaratnya, kerumunan kampanye pilkada di Solo dan Surabaya ditindak lebih dahulu.

“Kalau misalnya memenuhi dua syarat, yang pertama logis secara hukum dan memiliki relevansi hukum yang logis, yang kedua prinsip keadilan tadi diterapkan seperti yang di Solo dan Surabaya juga ditindak,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020), dilansir CNN Indonesia.

Baca: Ini Alasan Polisi Tak Usut Kasus Kerumunan Gibran di Solo

Kerumunan massa yang dimaksud Aziz itu terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wali kota Solo pada 4 September 2020.

Ketika itu Gibran mendaftar bersama pasangannya, Teguh Prakosa, disambut ribuan pendukung. Mereka mengabaikan aturan jaga jarak dan kewajiban mengenakan masker yang benar.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat itu tidak memberikan sanksi kepada Gibran dengan alasan saat kerumunan terjadi, masa kampanye pilkada belum dimulai.

Lalu, peristiwa di Surabaya adalah pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji yang diusung PDIP mendaftarkan diri dalam Pilwakot Surabaya pada hari yang sama.

Merujuk pada dua peristiwa itu, Aziz meminta kepolisian menerap prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebelum nantinya memanggil Habib Rizieq.

Dia meminta aparat penegak hukum menjalankan aturan yang tertuang dalam Pasal 7 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya disebutkan bahwa setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca: Fadli Zon Tantang Keberanian Polisi Tindak Gibran yang Melanggar Protokol Kesehatan

“Artinya kami di sini panitia DPP FPI dan juga mungkin siapapun minta Pasal 7 itu ditegakkan, juga UUD 45 Pasal 27 dan 28D mengenai kesetaraan,” ucap Aziz.

Kendati demikian, Aziz menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima surat undangan klarifikasi terhadap Habib Rizieq.

“Belum ada,” ujarnya.

Terkait kasus ini, pihak Polda Metro Jaya sedang melakukan proses penyelidikan untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana.

Pada Selasa (17/11), sembilan orang telah dimintai klarifikasi, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diklarifikasi terkait status Jakarta di masa PSBB transisi.

Buntut kerumunan massa di sejumlah acara yang melibatkan Habib Rizieq Shihab, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *