
Jakarta (Riaunews.com) – Pakar Hukum Tata Negara yang sekarang juga sibuk sebagai Youtuber, Refly Harun, dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait tayangan YouTube dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya betul ada (laporan) itu,” kata Slamet saat dimintai konfirmasi, Ahad (20/12/2020).
Secara terpisah Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan laporan tersebut. Ramadhan mengatakan polisi masih mempelajari kasus ini.
“Masih dipelajari dulu,” ucap Ramadhan.
Pelaporan ini tertuang dalam LP/B/0709/XII/2020/BARESKRIM. Refly Harun dilaporkan Febriyanto Dunggio, Jumat (18/12).
Dalam pelaporannya, Refly diduga melakukan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik ke seluruh rakyat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama (NU). Laporan itu memuat dugaan Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaporan ini sendiri terkait video di YouTube kanal Refly Harun. Video yang dimaksud berjudul ‘GUS NUR, NAHDLIYIN OPOSISI!!!’.
Refly sudah dimintai tanggapan berkaitan pelaporan ini. Namun komunikasi detikcom pada pukul 13.52 WIB dan 13.53 WIB belum direspons Refly.
Gus Nur sudah ditetapkan menjadi tersangka. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina NU lewat video di salah satu akun YouTube. Video itu tayang dalam akun MUNJIAT Channel. Dalam video tersebut Gus Nur tampak sedang berbincang dengan Refly Harun. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pada menit ke-3.45, Gus Nur kemudian menyampaikan pendapatnya soal kondisi NU saat ini. Menurut Gus Nur, NU saat ini tidak seperti NU yang dulu.
“Sebelum rezim ini, ke mana jalan dikawal Banser. Saya adem-ayem sama NU. Ndak pernah ada masalah. Nah, tapi setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat itu berubah,” ujarnya dalam video itu.
Dalam perkara Gus Nur, Refly pernah memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada 3 November 2020 sebagai saksi. Refly mengaku ditelepon Gus Nur pada pertengahan Oktober lalu untuk membuat konten itu.
“Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu,” kata Refly di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Refly mengatakan isi konten dalam video tersebut membicarakan banyak hal. Menurut Refly, metode yang digunakan dalam pembuatan konten video tersebut adalah saling bertanya, yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada dirinya.
“Dan kalau kita lihat interview-nya kan tidak hanya bicara soal yang hanya dipermasalahkan, tapi bicara hal yang banyak sekali dan metodenya adalah dia bertanya dulu, lalu kemudian saya bertanya,” ujarnya.
Refly mengatakan proses penyidikan terhadap isi konten video tersebut masih berjalan. Untuk itu, dia meminta agar tidak langsung menghakimi konten tersebut.
“Jadi begini, kontennya itu kita tidak boleh men-judgement, ya. Konten kan masih dalam proses penyidikan itu konten ya. Jadi jangan ada seolah-olah bahwa kontennya itu sudah pasti bersalah,” tuturnya.
“Ya nanti serahkan pada proses saja. Yang penting kan prosesnya adil. Begini, kan kita harus menghargai asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga kalian menganggap ini seolah-olah sudah salah. Proses kan baru dalam penyidikan sekarang. Nanti, kalau komplet, ke kejaksaan, ke pengadilan, proses persidangan, ya kan. Jadi nggak boleh kita anggap pasti salah, pasti tidak salah,” imbuhnya.***