
Oleh: Alfisyah S.Pd
Kekerasan yang menimpa perempuan hingga pemusnahan perempuan masih menjadi isu sentral dunia. Pada 21 Maret 2021 lalu, CNN Indonesia merilis berita terkait demo aktivis perempuan terhadap presiden Turki Recep Tayyib Erdogan karena telah membatalkan negaranya dari traktat atau perjanjian yang telah disepakati pada tahun 2011.
Dekrit presiden itu mengguncang para aktivis perempuan yang memicu demo ini. Traktat atau perjanjian itu tentang komitmen 45 negara yang akan menghapuskan tindakan kekerasan apa saja yang menimpa perempuan.
Para aktivis perempuan Turki menganggap tindakan Erdogan terhadap traktat itu sebagai sebuah tindakan yang arogan dan tidak memihak pada pencegahan kekerasan pada perempuan.
Erdogan menyatakan jika hukum di Turki sudah cukup kuat untuk mencegah kekerasan pada perempuan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pelayanan Sosial Turki Zahra Zamrud pada 19 Maret 2021. Jadi Turki merasa tidak membutuhkan untuk bergabung dalam traktat tersebut.
Sebenarnya bagaimanakah kita memandang akan hal ini? Apakah tindakan Erdogan itu benar atau salah? Atau bagaimanakah seharusnya Islam menyelesaikan kasus kekerasan pada perempuan ini?
Sebenarnya kasus kekerasan pada perempuan hingga berujung pada femisida ini bukan hanya terjadi di negara Eropa, Turki dan yang lainnya. Ternyata kasusnya menyebar hingga ke seluruh dunia.
Jika di Turki mencapai 300 kasus femisida, maka di Indonesia mencapai 1.156 kasus (mediaindonesia.com, 07/12/2020). Data dari WHO menunjukkan 1 dari 3 wanita mengalami kekerasan verbal hingga fisik (WHO, 2 maret 2018).
Fakta ini menunjukkan jika di dunia hari ini yang terjadi sesungguhnya adalah sebuah epidemi yang berjudul epidemi kekerasan hingga femisida.
Sungguh sangat mengerikan sebab seorang perempuan di seluruh dunia terpaksa menjadi “polisi” bagi dirinya sendiri. Sebagian bahkan mengenakan pakaian pria agar tidak diganggu saat berada di ruang publik demi keamananya.
Semua itu dilakoni agar tidak mendapat perlakuan kekerasan dari kaum laki-laki. Sungguh tidak aman hidup dalam negara yang mengadopsi liberalisme kapitalis.
Mencermati upaya yang telah diambil oleh pemerintah dan aktivis perjuangan nasib perempuan di dunia internasional, ada beberapa hal yang ternyata harus menjadi catatan.
Pertama, bahwa selama ini semua solusi terhadap kasus kekerasan pada perempuan ternyata tidak tepat . Ada kesalahan cara pandang dalam melihat akar masalahnya yang menyebabkan salah dalam memberikan solusinya.
Saat para pegiat gender itu menyatakan bahwa ketidaksetaraan adalah penyebab dari munculnya masalah kekerasan pada perempuan. Maka sesungguhnya ini hanyalah asumsi belaka. Sebab belum bisa dibuktikan jika antara kekerasan pada perempuan itu berkorelasi “positif” dengan kesetaraan laki-laki dan perempuan.
Hal ini membutuhkan kajian yang mendalam dan penelitian yang jauh dari asumsi dan dugaan semu yang dibangun terlebih dahulu sebelum solusi didapatkan. Artinya selama ini belum cukup bukti bahwa kesetaraan gender menjadi biang kekerasan pada perempuan.
Realitanya justru dugaan kuat atas penyebab kekerasan itu sesungguhnya adalah akibat dekadensi moral, kesenjangan ekonomi, pergaulan bebas, pornografi, pornoaksi dan hal lainnya yang merupakan dampak buruknya penerapan sistem kapitalisme di seluruh negara-negara di dunia ini.
Inilah yang tidak terbaca oleh para pegiat gender itu karena lemahnya taraf berfikir mereka yang sangat pragmatis. Wajarlah jika solusi yang dikeluarkan tidak menyentuh akar permasalahannya.
Fakta membuktikan berbagai negara yang memiliki pencapaian kesataraan gender lebih besar seperti Ukraina dan Skandinavia ternyata justru meningkat kasus kekerasan pada perempuannya.
Jadi, justru hipotesisnya tertolak, bahwa antara kekerasan pada perempuan dengan kesetaraan gender tidak berkorelasi positif. Artinya solusi terhadap kasus ini bukanlah dengan memperjuangkan kesetaraan gender.
Begitu juga jika kita melihat beberapa negara yang dudah tinggi pencapaian partisipasi perempuannya di parlemen di meksiko misalnya yang mencapai hingga 40,5 persen. Tetap saja angka kekerasan pada perempuan meningkat dan bahkan sampai taraf membahayakan. Hal ini membuktikan tidak ada korelasi positif antara keterwakilan perempuan di parlemen sebagai pemegang kebijakan dengan kekerasan pada perempuan yang terjadi.
Ternyata selama ini kasus kekerasan pada perempuan diselesaikan dengan solusi yang dibangun berdasarkan asumsi. Pantaslah jika penghapusan terhadap kekerasan pada perempuan tak pernah tuntas dan benar-benar hilang.
Kedua, bahwa akar masalah terhadap kasus kekerasan pada perempuan adalah liberalisme yang tercabang dari sistem kapitalisme. Cara pandang liberalisme inilah yang menjadikan kehidupan manusia tidak memiliki keterikatan pada nilai-nilai yabg baku.
Wajarlah jika kemudian tidak ada tolok ukur baik buruk, terpuji tercela yang bersandar pada nilai. Satu-satunya cara pandang liberal adalah kemanfaatan. Seseorang perempuan yang telanjang ini akan baik disanjung dan diberikan pujian karena telah memberikan kenikmatan seksual pada segelintir kaum laki-laki.
Demikian juga campur baur menjadi hal yang harus ada dalam masyarakat karena merupakan hal yang baik menurut cara pandang mereka. Sebab hal itu tidak diskriminatif.sebab sesuatu yang diskriminatif itu akan merendahkan perempuan menurut pandangan mereka.
Cara pandang liberal seperti ini akan mengantarkan perempuan sebagai ‘arodhun atau komoditi yang bernilai banda dan dipandang dengan pandangan syahwat. Wajarlah kemudian jika kekerasan itu terjadi sebab pandangan dunia saat ini terhadap perempuan itu adalah pandangan yang menghinakan dan merendahkannya.
Ketiga, mesti ada perbaikan perspektif dalam memandang perempuan. Perempuan yang saat ini dianggap sebagai komoditas harus diubah menjadi pandangan yang shohih. Pandangan yang menganggapnya sebagai suatu kehormatan yang harus dijaga.
Sebagaimana seharusnya cara pandang setiap manusia kepada seorang ibu. Bahwa hukum asal bagi perempuan itu adalah ibu dan manajer rumah tangga. Sebagaimana kaidah ushul yang menyatakan bahws Al ashlu fil mar ‘ah ummun wa robbatul bayt.
Berdasarkan pandangan ini tidak boleh ada kekerasan yang menimpa perempuan, baik verbal, non verbal dan bahkan hingga penghilangan nyawa perempuan (femisida). Selayaknya juga pemerintah membuatkan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera bagi pelaku yang merendahkan, menganiaya dan membunuh perempuan.
Hal itu hanya ada dalam sistem shohih yang bernama syariah Islam. Ya, syariah Islam sajalah di dunia ini yang memandang perempuan sebagai sesuatu yang harus dihormati fisiknya, jiwanya dan kehormatannya.
Jika perspektifnya sudah diubah seperti ini.Yakinlah penghapusan terhadap kekerasan terhadap perempuan hingga femisida akan ada harapan untuk tuntas.
Peluang tidak akan terjadi kekerasan lagi di muka bumi ini sangat besar. Maka kemana lagi kita berharap kecuali hanya kepada Islam. Niscaya persoalan perempuan akan teratasi dengan mudah dan tidak tambal sulam. Insya Allah.***
Penulis merupakan Guru dan Pegiat Literasi Islam