Penutupan Mal di Pekanbaru Diundur, Pengamat: Bisa Jadi karena Desakan Pemilik Usaha

Pengunjung pusat perbelanjaan di Pekanbaru ramai jelang lebaran Idul Fitri 1442 H.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Keputusan Pemerintah Kota Pekanbaru yang melakukan pengunduran penutupan pusat perbelanjaan/mal pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, Pub/KTV, mendapat sorotan dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran bahwan tempat-tempat yang disebutkan di atas harus ditutup mulai Selasa (11/5/2021), namun kemudian direvisi, yakni dimulai pada 12 hingga 14 Mei 2021.

Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 10/SE/2021 Tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Perubahan waktu penutupan ini sontak menimbulkan tanda tanya serta kecurigaan dari masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan dalam membuat kebijakan ini pemerintah dinilai tidak memahami secara mendalam.

“Pertama mungkin karena awalnya hari lebaran yang belum pasti, kedua kemungkinan ada desakan dari pemilik usaha bahwa penutupan ini terlalu cepat atau terlalu lama. Bisa jadi ini karena desakan pemilik usaha,” ucapnya, Selasa (11/5/2021).

Selain itu di dalam surat edaran tersebut jika pusat rekreasi, hiburan umum, kafe, Pub/KTV, Pusat Perbelanjaan/Mal baru yang tetap buka pada tanggal 12-14 Mei 2021 tidak akan diberikan sanksi.

Rawa juga menjelaskan bahwa yang namanya surat edaran sejatinya memang tidak memiliki kekuatan hukum, dan jika ada yang melanggar maka tidak akan mendapatkan sanksi.

“Paling hanya omongan doang disuruh tutup, Perda saja sanksi hukumnya tidak kuat. Apalagi surat edaran,” tutupnya.***

Sumber: Cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *