
Pekanbaru (Riaunews.com) – Terdakwa Zulkifli Adnan Singkah atau Zulkifli AS mengirimkan uang ratusan juta kepada Imam Suhadak, seorang pemilik pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur. Dia meminta didoakan agar bisa terpilih sebagai Walikota Dumai pada 2015 lalu.
Hal itu disampaikan Imam Suhadak saat menjadi saksi secara virtual dalam perkara suap DAK Dumai dalam APBNP 2017-APBN 2018 dan gratifikasi dengan terdakwa Zulkilfli AS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Pekanbaru, Rabu (16/6/2021).
[box type=”shadow” align=”” class=”” width=””]
Baca Juga:
- KPK Periksa Sejumlah Petinggi Perusahaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Zulkifli AS
- KPK Periksa Wali Kota Dumai Terpilih Paisal Terkait Kasus Zulkifli AS
- Politisi Nasdem ini Diperiksa KPK Untuk Tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli AS
[/box]
Imam Suhadak yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awalnya menjelaskan terkait perkenalannya dengan Zulkifli AS. Ketika itu, dia bertemu di bandara.
“Kenal terdakwa mulai pencalonan walikota sekitar tahun 2015. Awal kenal ketemu di bandara. Setelah itu hubungan (komunikasi),” ujar Imam di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina.
Komunikasikan antara Zulkifli AS dan saksi mulai intens sampai akhirnya minta didoakan agar terpilih sebagai Walikota Dumai. “Terdakwa minta didoakan,” ucap Imam Suhadak.
Dari sana, Zulkilfi AS mulai mengirim uang melalui rekening Imam Suhadak. Uang itu untuk kepentingan berdoa dan pengajian yang dilakukan di pesantren milik saksi. “Doa dengan kumpulkan santri-santi,” ucap Imam Suhadak.
Siapa yang mentransfer uang, Imam Suhadak mengaku tidak mengetahuinya. Namun setiap ada pengiriman uang, Zulkifl AS selalu mengkonfirmasikan kepada Imam Suhadak.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya Yudi Antonoval mengaku disuruh Zulkifli AS mentransfer uang kepada Imam Suhadak. Pengiriman dilakukan secara bertahap hingga total Rp497 juta.
“Sering kirim uang untuk kepentingan Pak Zul. Dikirim ke rekening saya. Dikirim dari rekening siapa, tidak tahu,” tutur Imam Suhadak yang mengaku tidak mengenal Yudi Antonoval.
Tidak hanya untuk dirinya sendiri, Zulkifli AS juga minta agar istrinya, Haslinar didoakan agar bisa terpilih sebagai calon anggota legislatif. Ketika itu, Haslinar mencalonkan diri jadi calon legislatif melalui Partai NasDem.
Belakangan Zulkifli juga meminta agar Imam Suhadak mendoakan H Syamsuar terpilih ketika mendaftarkan diri sebagai Gubernur Riau. Juga doa untuk Paisal yang mencalonkan diri jadi Walikota Dumai, baru-baru ini.
“Iya minta didoakan juga. Ada Pak Syamsuar, juga. Pak Paisal. Suruh didoakan,” ucap Imam Suhadak.
Komunikasi Imam Suhadak terus terjadi. Dia pernah datang ke Dumai untuk bertemu Zulkifli AS. “Silaturahmi,” ucapnya.
Tidak sampai di sana, ketika Imam Suhadak dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya, dia mengabari Zulkifli AS. “Katakan terima panggilan, dijawab, ya pergi. Itu saja,” ucap Imam Suhadak.
Uang yang diterima dari Zulkifli AS digunakan Imam Suhadak untuk berbagai kegiatan, mulai acara pengajian dan kegiatan keagamaan lain. “Tidak pernah dikembalikan, dipakai untuk anak yatim, acara-acara. Saya disuruh bagikan,” ungkap Imam Suhadak.
Pengiriman terus berlanjut ketika Zulkifli AS terpilih sebagai Walikota Dumai. “Saya tidak pernah berhenti mendoakan. Jika ada kegiatan, saya minta transfer,” kata Imam Suhadak.
Selain Imam Suhadak, pada persidangan JPU juga mendatangkan saksi lain yakni Rahmayai, Ojat Firmansyah, Muhammad Indrawan, Anggi Sukmabuana, Bhagwan Ghullbrai dan Zulhermanto. Para saksi itu mengaku menerima pengiriman uang.
Zulkifli AS didakwa JPU pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik. “Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000,” kata JPU.
Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.***
Sumber: Cakaplah