
Jakarta (Riaunews.com) – Pemerintah akan memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR digital untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan transportasi udara. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat.
Aturan ini akan diuji coba mulai hari ini, Senin (5/7/2021) hingga 12 Juli 2021.
“Kami akan coba tanggal 5 Juli sampai 12 Juli untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, bahwa sertifikat vaksinasi dan juga sertifikat PCR bisa dilakukan secara digital,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers daring, Ahad (4/7/2021) malam.
Dengan integrasi layanan digital ini, kata Budi Gunadi, data penumpang terkait vaksinasi dan PCR akan terhubung dengan Angkasa Pura II. Dengan demikian, pelaku perjalanan cukup menggunakan QR Code.
“Karena datanya kebetulan di Kementerian Kesehatan, data itu akan kami buka kemudian kami hubungkan dengan Angkasa Pura II, sehingga setiap yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi atau dia bisa memasukkan NIK-nya,” tuturnya.
Budi berharap kebijakan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes PCR digital akan membuat pemeriksaan data penumpang menjadi lebih efisien dan aman dari pemalsuan.
“Dengan demikian diharapkan prosesnya lebih efisien dan juga lebih cepat dan lebih aman. Terhindar dari pemalsuan,” tuturnya.***