
Yerusalem (Riaunews.com) — Israel disebut berencana melanjutkan penggusuran makam muslim bersejarah yang terletak di Yerusalem. Kabar ini disampaikan oleh Ketua Komite Pelestarian Pemakaman Islam di Yerusalem, Mustafa Abu Zahra.
Dalam dua minggu terakhir, otoritas Israel dikabarkan menggusur kuburan muslim yang ada di kota itu, membuka kembali makam tentara Yordania yang terbunuh dalam perang 1967.
Rencananya, otoritas Israel di Yerusalem akan meratakan Makam Al-Yusufiyah untuk membuat ‘Jejak Alkitab,’ yang kabarnya akan menjadi salah satu taman nasional di kota itu.
Mengutip dari kantor berita Palestina, WAFA, ini bukan pertama kalinya Israel menggusur makam umat muslim.
Pada Desember 2020, otoritas Israel sempat meruntuhkan tembok makam Al-Yusufiyah tadi.
Pada 2014, otoritas Israel di wilayah itu juga memindahkan 20 korban tentara Yordania yang mati kala perang ke Monumen Tentara yang Tak Dikenal dan Pemakaman Syuhada.
Sebelumnya, Israel mengumumkan rencana pembangunan hingga 1.355 rumah baru Yahudi untuk menjadi pemukiman di Tepi Barat yang telah diokupasi dari Palestina sejak Perang 6 Hari 1967 pada Oktober.
Pengumuman pembangunan pemukiman baru ini disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Israel Naftali Bennett.
Seperti dilansir AFP, Menteri Perumahan Israel Zeev Elkin mengeluarkan pernyataan bahwa, “Demi memperkuat kehadiran Yahudi (di Tepi Barat) yang penting bagi visi Zionis.”
Walaupun demikian, setidaknya ada 475 ribu Yahudi Israel yang tinggal di Tepi Barat. Namun, tempat tinggal itu ilegal jika merujuk pada hukum internasional.
Alasannya, wilayah tadi diklaim sebagai bagian dari wilayah Palestina meskipun Israel mengklaim telah merebutnya.
Aktivis anti-okupasi, Peace Now, menyatakan pengumuman pembangunan pemukiman Yahudi yang dilakukan Bennet itu menunjukkan ideologinya sama saja dengan Perdana Menteri sebelumnya, Benjamin Netanyahu. Mereka pun menuntut Bennett menghentikan kebijakan tersebut.
“Pemerintahan ini jelas sekali melanjutkan kebijakan de facto aneksasi Netanyahu,” demikian pernyataan resmi Peace Now.
Aneksasi sendiri merupakan tindakan pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri, dikutip dari KBBI.***