
Palembang (Riaunews.com) – Sebanyak 86.750 bungkus atau 1.735.000 batang rokok tanpa cukai berhasil diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Kamis (18/11/2021).
Jutaan batang rokok dari berbagai mereka, yakni R ONE, MX BOLD, VIOS dan ESJE itu, disita dari bagasi satu bus pariwisata yang parkir di loket Triadi Satrio Wisata, di kawasan Palembang.
Rencananya, rokok tersebut akan dikirim ke Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau.
“Rokok ilegal tersebut langsung kita amankan saat akan dipindahkan ke bus dengan tujuan Riau. Nanti kita rilis,” ucap Direktur Ditreskrimsus Kombes Barly Ramadhani, Senin (22/11/2021) pagi.
Dijelaskan, sebelumnya pada Kamis pagi tersebut petugas Unit 4 Subdit 1 Indagsi mencurigai mobil Toyota Hiace yang datang dari Kabupaten Madura, Jawa Timur yang membawa 86.750 bungkus tersebut.
Untuk mengelabui petugas, pelaku memindahkannya ke bus wisata Bintang Bali dengan nomor polisi AB 7952 JN.
Atas kegiatan tersebut, para pelaku melanggar Pasal 54 dan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. ***