
Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengingatkan Polri untuk tidak terlalu cepat mengumbar data terduga pengeroyok Ade Armando ke ruang publik.
Data yang diumbar terlalu cepat bisa memicu masyarakat melakukan aksi-aksi kriminalisasi terhadap terduga pelaku. Padahal, data Polri sendiri belum sepenuhnya akurat, seperti terjadi dalam kasus Abdul Manaf.
“Hendaknya selama belum ada kepastian, maka proses-proses penyelidikan dengan menggunakan teknologi seperti itu tidak dibuka kepada publik. Jika belum pasti sudah terbuka kepada publik maka potensi kriminalisasi secara sosial dari masyarakat bisa terjadi lebih cepat dari pada koreksi yang dilakukan oleh Polri,” kata Arsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/4/2022).
Abdul Manaf, berdasarkan teknologi face recognition Polri, sempat diumbar wajah dan data dirinya ke publik. Dia disebut sebagai tersangka pengeroyokan Ade Armando. Namun saat diklarifikasi langsung Abdul Manaf lewat alibinya justru bisa membuktikan dia bukan pengeroyok Ade Armando.
Arsul meminta Polri lebih berhati-hati dalam pengungkapan ke publik dalam penyelidikan yang mengidentifikasi pelaku menggunakan teknologi face recognition. Ia pun meminta Polri merehabilitasi nama Abdul Manaf
“Saya kira yang paling perlu adalah Polri melakukan langkah rehabilitasi sosial terhadap orang yang dirugikan, baik dengan publikasi yang luas maupun dengan bantuan sosial,” ucap Waketum PPP itu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menduga kekeliruan seperti terjadi pada Abdul Manaf tidak disengaja.
“Kalau ada kekeliruan, jangan-jangan ini ada something wrong. Ada sesuatu yang keliru itu apa? Orang alatnya sudah canggih, kok. Retina saja kena, kok. Itu saya sama Pak Kapolda Metro dijelasin [alatnya]. Jadi mudah-mudahan yang kesalahan error itu,” ujarnya.
Pemilik sapaan akrab Pacul itu menambahkan, komisinya terus mendorong penyelesaian masalah dengan prinsip restorative justice. Ia pun berharap prinsip itu dapat dilakukan.
“Kan, sekarang kita di Komisi III sedang mengembangkan restorative justice untuk melakukan rembukan. Kalau bahasa kawan-kawan muslim itu tabayyun, musyawarah untuk mendapat mufakat. Itu sedang kita kembangkan,” ucapnya.
“Dan seluruh aparat penegak hukum sepakat untuk ini, bahkan sudah dibuat untuk kejaksaan tata beracaranya. Polisi juga akan membuat tata beracaranya. Jadi ini akan menjadi isu kita yang utama agar kita tetap berada pada persatuan republik kita,” imbuh Ketua DPP PDIP itu.
Sebelumnya, polisi memastikan bahwa Abdul Manaf tak terlibat dalam aksi pengeroyokan Ade Armando pada Senin (11/4).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengakui bahwa hasil face recognition tingkat akurasinya tidak mencapai 100 persen sesuai dengan wajah Abdul Manaf. Ia pun mengatakan bahwa Abdul belum ditetapkan sebagai tersangka.***