
Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pekerja seni penyanyi Sri Rossa Roslaina alias Rossa terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong dan pencucian uang robot trading DNA Pro.
Menurut Dasco, seharusnya tidak ada penyitaan honor menyanyi Rossa Rp 172 juta. Pasalnya, penyanyi yang kerap menjadi juri di ajang pencarian bakat ini, tidak turut serta dalam modus operandi kejahatan, melainkan hanya mengisi hiburan di sebuah acara.
“Tidak bisa dong pekerja seni ikut menanggung bebannya. Dia kan hanya mengisi acara secara profesional. Tidak terlibat dalam praktik kejahatannya,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (25/4).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meyakini jika Rossa hanya ingin bekerja secara profesional, dan tidak mengerti apapun terkait perusahaan investasi bodong tersebut.
“Bukan hanya Rossa. Saya ingin semua pekerja seni harus dilindungi. Jangan sampai mereka yang sudah mencari nafkah secara profesional dengan kontrak yang jelas malah dikait-kaitkan. Bahkan sampai honor karyanya ikut disita. Kasihan mereka,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penyanyi Rossa harus dipanggil pihak Bareskrim Mabes Polri terkait kasus investasi bodong dan robot trading DNA Pro. Belakangan diketahui, Rossa pernah mengisi sebuah acara yang diselenggarakan pihak DNA Pro di Pulau Bali.
Rossa mengaku tidak ada kaitan apapun dengan pihak DNA Pro selain murni bekerja secara profesional. Kendati demikian, honor yang dia terima dari DNA Pro sebesar Rp 172 juta turut disita penyidik untuk kebutuhan barang bukti.
Adapun, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro, mereka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dalam kasus ini, Tim Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Rinciannya 11 orang saksi pelapor dan satu orang ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan.
Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar. Sebanyak 242 orang menjadi korban terkait penipuan DNA Pro tersebut.
Setidaknya 12 tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.***