
Jakarta (Riaunews.com) – Anak anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurnia yang bernama Justin Frederick jadi korban pemukulan oleh seseorang di ruas tol Gatot Subroto, Jakarta.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membenarkan kejadian tersebut, dan menyebut akibat peristiwa itu korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh dan telah membuat laporan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan Justin Frederick, telah membuat laporan dengan nomor registrasi LP / B / 2720 / VI / 2022 / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Juni 2022.
Indah Kurnia sendiri tercatat sebagai anggota dewan pada periode 2009-2014 dan 2019-2024.
“Korban atas nama Justin Frederick, betul (anak politisi PDI-P Indah Kurnia),” ujar Zulpan dikonfirmasi, Sabtu (5/6/2022).
Setelah dikonfirmasi kepada Indah Kurnia, dia membenarkan bahwa Justin Frederick adalah anaknya. Dia mengaku sedih dan mengecam keras atas tindakan tersebut.
Dilansir Okezone.com, Indah mengaku anaknya juga telah bercerita atas peristiwa tersebut dan menceritakan kronologi kejadian.
“Ya benar (anak). Saya sedih, kok ada orang sesadis itu. Anak tidak berdaya dipukul berdua. Dan kabur tanpa plat nopol. Untung ada yang memvideokan,” kata Indah dikonfirmasi.
Pelaku dalam peristiwa tersebut dikabarkan telah ditangkap oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“(Pelaku) sudah ditangkap,” kata Ditkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Dalam video yang viral sebelumnya terlihat seorang pelaku pemukulan yang merupakan pengemudi mobil dengan kode plat RFH mengenakan jas berwarna merah, sementara satu orang lagi menggunakan kemeja batik tampak hanya melihat peristiwa pemukulan itu.
Korban sempat memberikan perlawanan, namun gagal dan terus menjadi sasaran amukan dari pelaku berkemeja merah. Sebelum berakhir kedua pihak juga sempat adu mulut termasuk seorang yang menggunakan baju batik.
Untuk diketahui, kode plat kendaraan RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan) untuk pejabat di bawah eselon II (setingkat Direktur di kementerian).***