Tanggapi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Jubir Anies: Rusak Permainan

Meski dilarang undang-undang, ribuan aparat desa menyatakan dukungan ke Prabowo-Gibran.

Jakarta (Riaunews.com) – Sikap politik delapan organisasi kepala desa yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran ditengarai akan merusak sportivitas Pilpres.

Perangkat desa itu menggelar acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 bersama 8 organisasi perangkat desa di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad(19/11/2023), lalu mengundang Gibran.

Juru bicara Anies Baswedan, Tatak Ujiyati menegaskan, mobilisasi aparatur sipil negara atau ASN untuk memilih capres tertentu hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan yang sedang berkuasa.

“Mobilisasi ASN untuk milih capres tertentu begini hanya bisa dilakukan oleh pemerintahan berkuasa,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).

Tatak pun mengibaratkan keterlibatan atau dukungan aparat pada Prabowo-Gibran ini seperti wasit yang juga ikut main bola, dan berpotensi merusak permainan.

“Wasit kok ikut main bola. Rusak permainan,” tandasnya.

Bawaslu Sebut Tak Ada Ajakan

Sementara itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut tak ada ajakan dalam acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, kemarin. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, diketahui menghadiri acara silaturahmi organisasi-organisasi perangkat desa tersebut.

“Kami yang jelas pada saat itu, ini pertanyaan teman-teman banyak loh. Nggak ada Bawaslu. Kata siapa nggak ada? Ini videonya ada. Videonya ada, kami ada di situ. Pertama, di sana ada ajakan nggak? Laporan dari pengawas yang ada, tidak ada ajakan memilih,” kata Bagja di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Namun, Bagja menyebut pihaknya masih terus mendalami peristiwa yang ada dalam acara tersebut. “Baru ya, tetapi kita lihat nanti pas video yang ada, kita lihat nanti dan kita teliti laporan dari pengawas yang ada di lapangan saat itu,” ujarnya.

Bagja melanjutkan tetap ada potensi pelanggaran aparat desa dan kepala desa apabila nantinya terlibat mendukung paslon saat masa kampanye. Dia menyebut pelanggaran itu bisa masuk dalam tindak pidana pemilu lantaran telah diatur dalam larangan kampanye.

“Ada potensi, pertama tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Tidak boleh melibatkan, tim kampanye tidak boleh melibatkan kampanye untuk aparat desa dan kepala desa,” kata Bagja.

“Itu jelas dalam UU. Ingat, larangan kampanye Pasal 280. Kampanye ya. Sekarang sudah kampanye atau tidak? Belum kan. Jadi harus hati-hati. Ketika kemudian masuk kepada masa kampanye, maka tindaknya adalah dugaan, misalnya dugaan tindak pidana pemilu. Karena masuk dalam larangan kampanye,” lanjutnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *