Selasa, 11 Februari 2025

Penahanan Mantan Pj Pekanbaru Risnandar Mahiwa cs Diperpanjang KPK

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat digelandang oleh penyidik KPK ke Gedun Merah Putih, Jakarta. (Foto: espos.id)

Jakarta (Riaunews.com) – Masa penahanan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Indra Pomi Nusution bersama mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru Novin Karmila, diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“(Penahanan) Pj dan dua tersangka (diperpanjang) dari tanggal 1 Februari hingga Maret 2025,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (10/2/2025).

Tessa mengatakan perpanjangan penahanan yang kedua ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan. “Penetapan dari PN (Pengadilan negeri),” ungkap Tessa.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan pendalaman kasus, dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka.

Risnandar bersama Indra Pomi dan Novin Karmila terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/12/2024). Penyidik KPK turut menyita uang hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar.

Ketiga tersangka diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024.

Tim penyidik KPK melakukan penahanan pertama terhadap ketiga tersangka selama 20 hari, terhitung tanggal 3 hingga 22 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Masa penahanan itu diperpanjang di tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPau) selama 40 hari, mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai 31 Januari 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undan (U)g Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tessa mengungkapkan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan setelah OTT. Di antaranya di 12 lokasi rumah pribadi yang tersebar di Kota Pekanbaru, serta tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, dan enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan serta memastikan apakah ada tindak pidana korupsi lain yang terkait dengan kasus ini.

Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen-dokumen, surat-surat, barang elektronik, serta barang berharga seperti perhiasan, sepatu, dan tas sebanyak 60 unit. Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 1,5 miliar dan 1.021 Dolar Amerika Serikat.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *