Selasa, 11 Februari 2025

Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Bos Rental Hanya Tertunduk Saat Disangkakan Pasal Hukuman Mati

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tiga anggota TNI disidang di Pengadilan Militer karena membunuh bos rental mobil di Tangerang beberapa waktu lalu. (Foto: KompasTV)

Jakarta (Riaunews.com) – Kasus pembunuhan bos rental di Tangerang yang melibatkan anggota TNI memasuki massa persidangan.

Tiga terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (10/2/2025).

Dalam sidang itu, hakim ketua sempat menegur dua dari tiga oknum anggota TNI AL terdakwa pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Teguran dilayangkan Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman kepada terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

Mulanya Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman bertanya kepada para terdakwa apa mendengar surat dakwaan yang dibacakan Oditur Militer selaku penuntut dalam peradilan militer.

Kala itu, Arif sempat menanyakan terkait kondisi kesehatan Bambang karena selama jalannya sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung hampir dua terdakwa terus tertunduk.

“Para terdakwa sudah mendengar (dakwaan). Terdakwa satu (Bambang), kamu lagi sakit? Tidak ya, dari tadi nunduk terus kamu,” kata Arif di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025), sebagaimana dilansir Tribunnews.com.

Selama jalannya sidang, Bambang yang hadir mengenakan pakaian dinas seorang prajurit TNI memang tampak tertunduk dalam keadaan mengambil sikap istirahat di tempat.

Pada jari tangan kanannya Bambang mengenakan tasbih digital, selama jalannya sidang pembacaan dakwaan tasbih tersebut terus dia pencet layaknya orang yang sedang berzikir.

Namun menjawab pertanyaan Arif terkait kondisi Bambang menjawab bahwa dia tidak dalam keadaan sakit, dan sudah mendengar pembacaan dakwaan disampaikan Oditur Militer.

Usai mendengar jawaban Bambang yang menyatakan dalam keadaan sehat dan sudah mendengar pembacaan dakwaan, Arif lalu bertanya pasal yang didakwakan Oditur Militer.

“Didakwa pasal berapa?” tanya Arif.

Tapi saat ditanya Bambang hanya menjawab dengan kata siap tanpa menyebut, sehingga Arif lalu mengalihkan pertanyaan kepada terdakwa dua Sertu Akbar Adli.

Sertu Akbar Adli lalu menjawab bahwa dia didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1.

Sangkaan Pasal tersebut sama dengan didakwakan Oditur terhadap terdakwa KLK Bambang, keduanya terancam hukuman mati, seumur hidup penjara, dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara terdakwa tiga, Sertu Rafsin Hermawan bersama dengan terdakwa satu dan dua disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Arif mempersilakan ketiga terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat mereka apakah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur.

Tapi tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, sehingga tahapan sidang perkara berlanjut ke agenda pemotongan saksi dari Oditur Militer.

Usai mendengar jawaban, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta lalu memerintahkan ketiga terdakwa untuk duduk di samping tim penasihat hukum dan melepas baret mereka.

Saat ketiga terdakwa duduk, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat melayangkan teguran kepada terdakwa dua, Sertu Akbar Adli agar bercukur untuk merapikan penampilan.

“Terdakwa dua dicukur itu? Ada enggak cukuran di tahanan, biar rapi,” tutur Arif.

Diduga Arif menegur Sertu Akbar Adli agar mencukur kumis, sehingga pada sidang lanjutan yang digelar pada 18 Februari 2025 mendatang terdakwa dalam keadaan berpenampilan rapi.

Sertu Akbar Adli lalu menjawab siap perintah tersebut, dia menyampaikan pada saat kembali ke tahanan akan memperbaiki penampilannya sebelum sidang lanjutan pekan depan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *