Rabu, 12 Februari 2025

Kakak Ipar Sekdes Kohod Sempat Larang Penyidik Sita Komputer Kemudian Kabur dengan Alasan Mencari KTP

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Marmadi (singlet merah) Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Marmadi Kakak ipar dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, sempat melarang tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita komputer.

Adapun penggeledahan dilakukan di rumah Ujang Karta yang terletak di Jalan Kalibaru Kohod, Kelurahan Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin (10/2/2025) malam.

Dengan suara bergetar seperti menahan amarah, Marmadi melarang tim penyidik untuk menyita komputer milik Ujang Karta dengan alasan bahwa perangkat tersebut digunakan untuk bekerja.

“Komputernya memang boleh disita?” tanya Marmadi

“Boleh pak, kami boleh menyita apa saja,” jawab tim penyidik

Mendengar jawaban itu, Marmadi langsung melarang dan meminta tim penyidik untuk tidak mengambil komputer milik Ujang Karta.

“Jangan, jangan, itu jangan diambil,” kata Marmadi dengan suara yang mulai meninggi.

Ketika tim penyidik menanyakan alasan larangannya, Marmadi menjelaskan dengan nada terbata-bata, sehingga penjelasannya tidak dapat diterima oleh pihak penyidik.

AKBP Prayoga Angga Widyatama, Kanit II Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri, menegaskan tindakan Marmadi itu bisa dianggap menghalangi proses penyidikan.

“Kami boleh melakukan penyitaan. Apalagi di sini sudah ada penetapan dari ketua pengadilan. Ketika kamu mengatakan tidak boleh, itu artinya kamu menghalangi penyelidikan,” ujarnya.

Namun tim penyidik tetap melakukan penyitaan komputer tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong plastik bening berlogo Bareskrim Polri.

Di tengah proses penyelidikan, Marmadi menghilang setelah meminta izin untuk mengambil KTP yang diperlukan tim penyidik untuk dokumentasi.

Meski diminta oleh warga untuk kembali, namun Marmadi tidak pernah muncul hingga penggeledahan selesai.

Sementara itu, Ketua RT 05/02, Muhammad Sobirin, menunjukkan sikap koperatif dengan langsung memberikan KTP-nya kepada tim penyidik.

Penggeledahan yang dilakukan oleh lima anggota Bareskrim Polri, satu Inafis Polres Metro Tangerang Kota, dan dua Binamas berlangsung dari pukul 19.33 WIB hingga 23.00 WIB.

Tim penyidik mencari bukti terkait dugaan keterlibatan dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Tim penyidik menggeledah seluruh ruangan yang ada di rumah itu, mulai dari ruang kerja, kamar, ruang keluarga, hingga ruang tamu.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *